Connect with us

Basarnas Sulsel Kerahkan Personel Pos SAR Gabungan Cari Lansia Terseret Arus Sungai di Sinjai

Published

on

Kitasulsel, Sinjai-–Seorang Lansia dilaporkan terseret arus saat hendak menyeberang di sungai Tangka dari Desa Lappa menuju ke Desa Raja Kecamatan Lapaddo Kabupaten Sinjai, Rabu (8/8/2023).

Menurut saksi, Petta Bau (65) yang merupakan korban terlihat berkalan kaki dan menyeberang sungai saat sore, namun nahas air sungai yang deras membuat korban terseret dan tidak bisa menyelamatkan diri. Beberapa warga berusaha melakukan pencarian, tapi hingga malam tidak menemukan keberadaan korban.

Merespons kejadian ini, Kepala Basarnas Sulsel Djunaidi mengerahkan personel Pos Sar Bone untuk menuju lokasi melakukan pencarian pada Rabu (8/8/2023) malam.

“Informasi kami terima dari keluarga korban dan langsung mengerahkan Personel di Pos Sar Bone karena terdekat dari lokasi”, terang Djunaidi.

Saat ini Personel Pos Sar Bone bersama Potensi Sar lain melakukan pencarian dengan menyisir sungai menuju hilir. Beberapa akan melakukan penyelaman di lokasi duga korban terbawa arus.

Sementara itu ketika Berita Masuk Di Posko SAR Unhas. Juga segera di lakukan breafing dan pembentukan SRU untuk segera di berangkatkan. Pada hari Rabu pukul 23; 09 WITA , menuju TKP dan bergabung dengan Tim SAR Gabungan.(My)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

OJK Bantah Isu Bank Asing Ramai-Ramai Tarik Dana dari Indonesia

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar yang menyebut bank-bank besar asing ramai-ramai menarik dana dari Indonesia. OJK menilai informasi tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pengiriman dana oleh bank asing ke kantor pusat merupakan praktik bisnis yang lazim, terutama dalam bentuk distribusi keuntungan hasil investasi.

“Enggak benar itu sebetulnya, itu sebenarnya terlalu berlebihan. Kalau orang investasi di Indonesia, dia mengirimkan ke sana itu keuntungannya, ya itu sesuatu yang wajar dilakukan,” ujar Dian kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Dian, setiap investor memiliki hak untuk memindahkan atau mengirimkan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usahanya di Indonesia ke negara asal. Praktik tersebut merupakan bagian dari mekanisme investasi yang berlaku secara umum.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengiriman dana ke luar negeri tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Yang tidak boleh itu kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, melakukan transaksi yang tidak benar untuk mengirimkan ke luar. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa itu sudah diatur atas persetujuan kita. Jadi enggak ada sesuatu yang aneh,” jelasnya.

Dian menambahkan, praktik repatriasi laba oleh bank asing bukanlah fenomena baru. Menurutnya, bank-bank asing yang telah lama beroperasi di Indonesia juga telah melakukan hal serupa selama bertahun-tahun sebagai bagian dari aktivitas bisnis yang normal.

“Itu sebenarnya sesuatu yang normal dari dulu. Mereka investasi di Indonesia sejak puluhan tahun lalu dan itu merupakan praktik yang biasa,” katanya.

Sebelumnya, tiga bank asing besar yang beroperasi di Indonesia, yakni Citigroup, Standard Chartered, dan HSBC, dilaporkan mengirimkan dana sekitar Rp11,5 triliun atau setara USD637,96 juta kepada perusahaan induknya sepanjang periode 2024–2025.

Berdasarkan analisis laporan keuangan yang dikutip dari Japan News, nilai dana yang direpatriasi tersebut bahkan sedikit lebih besar dibandingkan total laba yang dibukukan ketiga bank tersebut selama periode yang sama.

Standard Chartered disebut menjadi bank dengan nilai repatriasi terbesar dibandingkan laba tahunannya, memanfaatkan akumulasi laba dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara Citigroup dilaporkan mengirimkan hampir seluruh laba gabungannya selama 2024–2025 ke perusahaan induk, sedangkan HSBC merepatriasi hampir Rp3 triliun meski laba bersih yang diperoleh pada tahun sebelumnya berada di bawah angka tersebut.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengiriman keuntungan kepada perusahaan induk merupakan praktik yang sah selama dilakukan sesuai regulasi dan tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum maupun transaksi ilegal. OJK juga memastikan pengawasan terhadap arus dana lintas negara tetap dilakukan secara ketat guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Continue Reading

Trending