Connect with us

Marak Penipuan Mengatasnamakan Ketua DPRD Makassar,Rudianto Lallo:Waspada Ki’

Published

on

Kitasulsel,Makassar— Masyarakat diimbau mewaspadai maraknya aksi-aksi penipuan yang mengatasnamakan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo. Aksi penipuan ini marak beberapa hari terakhir.

“Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai aksi-aksi penipuan yang mengatasnamakan kami, Ketua DPRD Makassar. Jika menemukan oknum-oknum demikian sebaiknya abaikan. Atau laporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, Kamis (9/2/2023).

Disebutkan, pelaku penipuan melakukan aksinya dengan menggunakan akun WhatsApp palsu. Pelaku memasang foto Rudianto Lallo di profil WA-nya.

Lalu ia menyasar para korban dengan modus meminta bantuan dana dan semacamnya dengan mengatasnamakan Ketua DPRD. Atas aksi-aksi tak bertanggung jawab ini, Rudianto meminta masyarakat berhati-hati.

“Jangan percaya jika ada meminta sesuatu dengan mengatasnamakan kami. Ataupun memanjang foto kami di profil WA. Itu murni aksi penipuan. Saya juga berharap kepada masyarakat agar membantu menyebarluaskan informasi ini,” pinta Rudianto.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Atas Permintaan Kejaksaan Agung, Bukan Terkait Penggeledahan Polri

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa pengamanan personelnya di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan tidak berkaitan dengan penggeledahan yang sedang dilakukan penyidik Polri di sejumlah lokasi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Muhammad Nas, menjelaskan pengamanan tersebut telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” ujar Muhammad Nas dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).

Pengamanan dan Penggeledahan Merupakan Proses Berbeda

Kapuspen TNI menegaskan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus merupakan langkah pengamanan institusional dan tidak memiliki keterkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor.

Menurutnya, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Polri.

“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” katanya.

Penggeledahan Berlangsung di Sejumlah Lokasi

Dalam rangkaian penyidikan, salah satu rumah yang berada di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, turut menjadi lokasi penggeledahan. Selama proses berlangsung, personel TNI terlihat berjaga di sekitar lokasi sebagai bagian dari pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Kafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, tim menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan di dalam brankas tersembunyi di balik lemari di lantai dua bangunan.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan brankas rahasia yang berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Hingga Kamis (9/7), penyidik Polri masih terus mendalami asal-usul aset yang ditemukan serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Kepolisian juga belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Continue Reading

Trending