Connect with us

Hadiah Utamanya Umroh dan Motor, Pendaftar Jalan Sehat Anak Rakyat di Biringkanaya Capai 20 Ribu

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR-– Besok, Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) kembali menggelar jalan sehat di Lapangan Kompleks Citra Sudiang Indah (Depan Kantor Lurah PAI), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kegiatan ini merupakan yang ketiga kalinya digelar setelah sebelumnya di Kecamatan Manggala dan Tamalate.

Panitia Jalan Sehat Anak Rakyat Kecamatan Biringkanaya, Prof Amiruddin Husain menyebutkan sebanyak 20 ribu masyarakat mendaftar secara online dan ofline setelah dibuka pada pertengahan Januari lalu. Dia berharap kepada masyarakat yang sudah mendaftar untuk hadir dalam kegiatan tersebut.

“Kepada semua masyarakat, baik yang mendaftar ataupun yang belum, kami mengajak semuanya untuk hadir di Kecamatan Biringkanaya, tepatnya di Lapangan Kompleks Citra Sudiang Indah (Depan Kantor Lurah PAI), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, besok 12 Februari 2023,”kata Prof Amiruddin Husain,Minggu, 11/2/2023.

Jalan sehat anak rakyat ini akan turut dihadiri Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo yang juga merupakan founder Yayasan Anak Rakyat Indonesia. Panitia telah menyiapkan satu paket umroh dan satu sepeda motor sebagai hadiah utama.

“Ada juga hadiah menarik, seperti tv, kulkas, mesin cuci, sepeda dan puluhan hadiah lainnya,”tambah Prof Amiruddin Husain.

Dia melanjutkan kegiatan jalan sehat ini banyak manfaat, selain disediakan hadiah bagi masyarakat yang beruntung, ini juga dalam rangka menjaga kesehatan, serta memperkuat silaturahmi dengan Ketua DPRD Rudianto Lallo. Legislator Makassar itu ingin bertatap langsung dengan masyarakatnya sekaligus berinteraksi secara langsung.

Sekretaris Panitia Pusat Jalan Sehat Anak Rakyat, Akbar Supriadi menambahkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan kupon agar sekiranya menghubungi panitia jalan sehat anak rakyat atau mendatangi posko pendaftaran di jalan Arung Teko (SMA 7 Makassar), RW 3, Kelurahan Sudiang.

“Pendaftaran jalan sehat tetap kami buka hingga tepat pukul 00:00 malam ini,”tambahnya.

Lanjut Akbar kegiatan ini juga akan dihibur oleh artis nasional dari bintang pantura 3 Azizah serta menghadirkan pelaku UMKM se Kecamatan Biringkanaya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending