Connect with us

Bupati Luwu Timur Serahkan Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Kepada DPRD

Published

on

Kitasulsel-LuwuTimur—Bupati Luwu Timur, H. Budiman, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahap 1 Tahun 2023 Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur pada Rapat Paripurna, Rabu (15/02/2023).

Penyerahan Ranperda ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur TA. 2023.

Bupati H. budiman menyampaikan bahwa, mengingat peraturan daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan berakhir masa berlakunya bulan Januari Tahun 2024.

Dan dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bupati mengatakan bahwa untuk seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Luwu Timur.

“sehingga dengan dasar inilah Pemerintah Daerah mengajukan Ranperda ini untuk dibahas oleh Pansus DPRD bersama Tim Penyusun Ranperda Pemerintah Daerah,” bebernya.

Bupati Budiman juga mengajak untuk bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur.

“saya berharap kepada perangkat daerah pengusul dan perangkat daerah terkait terhadap Ranperda ini untuk berperan aktif bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” harap Budiman.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua, HM. Siddiq, BM. didampingi Ketua Komisi 1, Hj. Harisah Suharjo. Turut hadir, unsur Forkopimda Lutim, Staf Ahli, Asisten, Para Kepala OPD, sert Camat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Belum Lama Dikerja, Duiker Dekat Monumen Ganggawa Sudah Rusak

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Bangunan duiker yang berada di dekat Monumen Ganggawa atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Pantai Kering (Pangker), Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

Padahal, duiker tersebut diketahui baru saja selesai dikerjakan. Kondisi plat duiker terlihat mengalami keretakan serta pengelupasan di beberapa bagian.

Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat yang setiap hari melintas di lokasi tersebut.

Selain mengganggu kenyamanan, kerusakan tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan jika tidak segera mendapat penanganan.

“Kami mempertanyakan kualitas proyek itu. Masak baru selesai dikerja sudah rusak. Ini proyek yang diduga dikerjakan oleh rekanan menggunakan anggaran Dinas PU Sidrap tahun 2025,” ujar salah seorang warga, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurutnya, proyek infrastruktur seharusnya memiliki kualitas yang baik dan dapat bertahan lama, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sidrap, Abdul Rasyid, belum memberikan tanggapan terkait kondisi duiker tersebut. Saat dikonfirmasi, ia hanya memberikan jawaban singkat.

“Ya, lagi rapat dulu, nanti saya suruh pak kabid bina marga kesana liatki untuk diperbaiki karena masih adaji pemeliharaannya,” katanya.

Warga berharap pihak terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta memperbaiki kerusakan yang ada.

Mereka juga meminta agar kualitas pekerjaan proyek infrastruktur ke depan lebih diawasi secara ketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)

Continue Reading

Trending