Connect with us

Gubernur Andi Sudirman Raih Penghargaan atas Pelestarian Bahasa Daerah

Published

on

Kitasulsel-Makassar—Gubernur Sulawesi Selatan menerima penghargaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI) pada Kegiatan Festival Tunas Bahasa yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, 13 Februari 2023.

Gubernur termuda Indonesia mendapat penghargaan atas perhatian dan kontribusi besar dalam melestarikan bahasa daerah.

“Alhamdulillah, mendapat penghargaan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Bapak Nadiem Makarin Anwar,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Selasa, 14 Februari 2023.

Ia apresiasi penghargaan ini dan menjadikan motivasi yang semakin baik dan kuat untuk pemanfaatan bahasa daerah dan perlindungan sastra daerah di wilayah Sulsel.

Di bawah kepempinannya, Pemprov Sulsel dalam hal ini mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah terkat penggunaan Bahasa Daerah pada satuan pendidikan maupun menerbitkan beberapa kali surat edaran terkait pelestarian bahasa daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkomitmen dalam pembinaan dan pemartabatan bahasa negara dan ruang publik dan pelestarian bahasa daerah.

Untuk itu, mengajak seluruh pihak untuk menggalakkan dan mengutamakan serta melestarikan bahasa daerah. Bahasa Daerah adalah jati diri suku bangsa. Olehnya itu, bahasa daerah perlu terus dilestarikan dan dijaga dari kepunahan.

“Bahasa daerah bagian dari kekayaan kita di Sulsel yang harus dihormati, dijaga, dilestarikan dan dilindungi, dan juga dikembangkan,” harapnya.

“Mari mencintai bahasa daerah kita, Bahasa Makassar, Bahasa Bugis, Bahasa Toraja, dan beberapa bahasa daerah lain untuk dituturkan di wilayah atau daerah di lokasi sekolah,” sebutnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending