Semarakkan Hari Jadi Sidrap TP PKK Pitu Riase Gelar Lomba Kreatifitas Nasi Tumpeng
Kitasulsel, Sidrap –– Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidrap menggelar lomba kreatifitas nasi tumpeng tingkat kecamatan pitu riase.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor camat jalan poros compong kelurahan batu Kecamatan Pitu riase,rabu (15/2/2023).
Kegiatan tersebut dalam rangka memeriahkan hari jadi Sidenreng Rappang yang ke 679. kegiatan tersebut mengangkat tema “Menu isi seimbang dalam rangka memperingati hari jadi sidenreng rappang ke 679”.
Andi Soraya Mukti Ali selaku ketua TP PKK Kecamatan Pitu riase menyampaikan kegiatan ini untuk melatih kreatifitastim penggerak pkk di wilayahnya serta menyemarakkan hari jadi sidenreng rappang yang ke 679.
“Filosopi nasi tumpeng mempunyai makna pengharapan yang baik,kemajuan dan perkembangan serta kesuksesan,maka dengan hal tersebut kami berharap Kabupaten Sidenreng Rappang kedepan dapat lebih maju dan berkembang”,ucapnya.
Seperti di ketahui tumpeng merupakan sajian nasi lengkap sebagai bagian mengucapkan syukur. Lomba ini juga sebagai bentuk kecintaan kepada daerah tercinta yakni sidenreng rappang yang kini berusia 679 tahun.
Adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan tersbut dari Tim Penggerak PKK dari Desa dan Kelurahan se Kecamatan Pitu riase.
Adapun pedoman dalam penilaian lomba tumpeng adalah, tampilan keseluruhan,kesesuaian tema, susunan dan kelengkapan lauk, citarasa, kebersihan dan biaya.
Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Sidrap yag juga bertindak sebagai Dewan juri serta seluruh pengurus TP PKK Kecamatan Pitu Riase.(win)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login