Connect with us

Ketua PKK Luwu Timur Minta OPD Jadikan PKK Sebagai Mitra

Published

on

Kitasulsel-LuwuTimur—Ketua TP PKK Kabupaten Luwu Timur, Hj. Sufriaty Budiman meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dapat menjadikan TP PKK sebagai mitra kerja dalam pelbagai program yang ada di OPD masing-masing.

Harapan tersebut disampaikan Sufriyati saat melakukan Rapat Koordinasi bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lutim, di Aula Rujab Bupati, Kamis (16/02/2023).

“Hal itu tentu tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan kami sebagai TP PKK tentunya sangat membantu utamanya kepada seluruh jajaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, Rakor tersebut dianggap sangat penting untuk dilakukan dalam menyatukan persepsi dan kegiatan-kegiatan apa saja yang dapat dilakukan nantinya.

“Kami ingin memastikan sekiranya ada kegiatan yang semestinya dianggarkan di triwulan ke dua, tiga dan empat. Selanjutnya sebelum menentukan kegiatan mana yang akan dijalankan, tentunya harus berdasarkan kesepakatan bersama,” jelasnya.

Menurutnya, itulah yang mendasari mengapa dalam TP PKK itu terdapat beberapa Kelompok Kerja (Pokja) di antaranya; Pokja satu, dua, tiga dan empat. Dimana, kata dia, di dalamnya sudah disesuaikan dengan 10 Program Pokok PKK yang seharusnya dijalankan dengan baik.

“Oleh karena itu, kami harus selalu melakukan kerjasama dan saling bersinergi dan menyesuaikan dengan anggaran yang berada di OPD terkait dalam mendukung terwujudnya kesejateraan keluarga, khususnya di Lutim,” imbuhnya.

Sufriaty merincikan bahwa, ada 13 kegiatan yang memerlukan sinergi dengan OPD terkait, meliputi; PKK Mengaji, Sosialisasi Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual melalui pengajian, Pelayanan langsung administrasi kependudukan, Sosialisasi pencegahan perkawinan anak dibawah umur, Minat baca anak usia dini cerita bergambar, dan Sosialisasi peran orang tua dalam pendidikan inklusif.

Kemudian, Sosialisasi pengembangan kehidupan berkoprasi demi meningkatkan UP2K melalui UMKM, Pendidikan kesetaraan pusat kegiatan belajar masyarakat, Peningkatan kapasitas kader dasawisma, Pemberdayaan masyarakat dalam peanekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal, Sosialisasi peningkatan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, Sosialisasi persiapan menghdapi masa menopause, sosialisasi pencegahan stunting untuk menciptakan generasi milenial.

Hadir pada kesempatan ini, Ketua Bidang IV TP PKK, Hj. Masrah Bahri Suli, Ketua II Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga, Relince dan Ketua III Bidang Penguatan Ketahanan Keluarga, Fitria Nurhaesaran, Kepala OPD terkait, TP PKK kecamatan/desa se-Lutim, dan para jajaran pengurus TP PKK Kabupaten Lutim.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending