Connect with us

PDAM Kota Makassar Kembali Bantu Pengungsi Banjir

Published

on

Kitasulsel-Makassar—Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar kembali menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang mengungsi akibat terdampak banjir di beberapa lokasi yang ada di Kota Makassar, Kamis (16/02/2022).

Sebagaimana arahan dari Wali Kota Makassar, Danny Pomanto agar seluruh SKPD dan BUMD lingkup Kota Makassar untuk berpartisipasi dalam mendukung kebutuhan para pengungsi.

Pemberian bantuan tersebut diserahkan oleh Kepala Wilayah Pelayanan yang mewakili Direksi PDAM Kota Makassar yang terdiri dari 300 dos di dapur umum RPTC Dinsos Kota Makassar jl. Abdullah Daeng Sirua yang diserahkan oleh Kepala Wilayah Pelayanan III, H. Bahari Marzuki; 200 dos di jl. Ujung Bori kec. Manggala yang diserahkan oleh Kepala Wilayah Pelayanan VI, Armi Dwiana; dan 150 dos di BTP Blok AF yang diserahkan oleh Kepala Wilayah Pelayanan II, Hasnah Nuryasin.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Armin Paera menyampaikan terima kasih kepada pihak Perumda Air Minum Kota Makassar atas perhatian kepada korban banjir.

“PDAM ini gerak cepat, kami sampaikan terima kasih, tadi siang baru diantarkan air bersih malam ini dikirimkan makanan, akan segera kami salurkan kepada masyarakat terdampak,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan 650 makanan siap santap di 3 lokasi pengungsian.

“Sebagaimana arahan Bapak Wali Kota, maka kami berpartisipasi untuk mengirimkan bantuan ke 3 lokasi pengungsian. Penempatan lokasi ini diatur oleh pihak Pemerintah Kota,” tutur Beni.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending