Connect with us

Intruksi Kapolres Sidrap Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel dan Polsek Jajaran Gelar Ops Cipkon

Published

on

Kitasulsel,Sidrap – Sesuai intruksi Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK, Personel Polres Sidrap bersama Polsek Jajaran melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dalam rangka untuk menjaga kamtibmas dan kamseltibcar lantas diwilayah hukum Polres Sidrap.

Sebelum dilakukan operasi cipta kondisi di lapangan, terlebih dahulu diawali dengan Apel pengecekan dan Kesiapan personil, APP dengan arahan terkait dengan CB, serta sasaran Ops Cipkon tetap mengutamakan keselamatan personel.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK mengatakan bahwa, sasaran personel saat Operasi Cipkon yaitu, Menggunakan HP saat mengemudi, Pengemudi dibawah umur, Menggunakan kendaraan dalam pengaruh alkohol/narkoba, Tidak menggunakan sabuk pengaman, Melawan arus Lalu Lintas, Tidak menggunakan helm SNI, balap Liar dan Menggunakan Knalpon brong.

“Operasi cipta kondisi dilakukan dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas guna mewujudkan Situasi kamtibmas yang aman dan kondusif sekaligus menciptakan Keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas”, Ujar Kapolres Sidrap. Minggu (19/2/2023).

“Dalam melaksanakan Operasi Cipkon, personel melakukan himbauan dan tindakan kepada warga masyarkat sesuai SOP, yakni dengan menghimbau secara tegas namun tetap humanis”, Terang Kapolres. (win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending