Connect with us

Target Penuntasan Palopo – Pantilang – Rantepao, Gubernur Andi Sudirman : Akses Alternatif Luwu Raya ke Toraja

Published

on

Kitasulsel-Palopo-Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman terus berkomitmen mendorong pemerataan pembangunan di Luwu Raya. Termasuk untuk membuka akses dari Luwu menuju Kabupaten Toraja Utara melalui ruas Palopo – Latuppa – Bonglo – Pantilang – Batas Toraja Utara – Rantepao.

Untuk tahun 2023 ini, ditargetkan untuk dituntaskan pengaspalan dari ruas Palopo – Latuppa – Bonglo – Pantilang – Batas Toraja Utara – Rantepao.

Dimana melalui Dinas PUTR Sulsel, akan ditangani sepanjang 2,2 km pada ruas Bua – Batas Kabupaten Toraja Utara di Kabupaten Luwu dengan alokasi Rp 15 Miliar.

“Tahun ini, jalan Palopo – Latuppa – Bonglo – Pantilang  kita tembuskan sampai Batas Toraja Utara – Rantepao. Pemprov tangani tahun ini sekitar 2,2 km, dan Kabupaten juga tangani sekitar 7 km,” ungkapnya, Minggu (19/2/20).

Mendukung penuntasan jalan itu, Gubernur Sulsel mensupport Kabupaten Luwu untuk menangani ruas Luwu – Pantilang – Rantepao sepanjang 7,090 km yang akan ditangani melalui bantuan keuangan Pemprov Sulsel TA 2023.

Dimana tahun ini, Gubernur Sulsel mengalokasikan Rp 25,5 Miliar untuk mendukung pembangunan jalan lanjutan Luwu Pantilang – Rantepao, dan Subsidi Trans Andalan Sulsel.

“Dengan menembuskan jalan Pantilang ke Rantepao ini akan menjadi akses alternatif yang menghubungkan Luwu Raya dan Toraja,” jelasnya.

Untuk diketahui, ditahun sebelumnya, Pemprov Sulsel telah mengalokasikan bantuan keuangan TA 2022 kepada Pemkab Luwu senilai Rp 17 Miliar, untuk pengaspalan jalan ruas Bonglo – Pantilang, serta pembangunan jembatan Ponringan, serta rehab asrama IPMIL Luwu di Makassar.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Luwu, Ikhsan Asaan menyampaikan, “rencananya tahun ini ditangani sepanjang 7,090 km, berupa pengaspalan dengan bahu jalan beton, perkuatan tebing, bronjong box culver. Insya Allah, penanganan tahun ini melalui bantuan keuangan Provinsi, akan menuntaskan ruas Bonglo – Pantilang,” jelasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Polda Metro Jaya Gandeng FBI dan Bank Indonesia Uji Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia (BI) untuk menguji keaslian barang bukti berupa uang asing yang disita dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Senin (13/7/2026). Pengujian tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan sebelum pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan barang bukti yang diperiksa tidak hanya berupa mata uang asing, tetapi juga emas batangan.

“Terkait barang bukti, ada uang dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), rupiah, termasuk emas batangan,” ujar Budi.

Menurutnya, pengujian terhadap pecahan uang 100 dolar Amerika Serikat akan melibatkan FBI dan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk memastikan keaslian uang tersebut.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap uang dolar Singapura dilakukan bersama Kedutaan Besar Singapura dan Bank Indonesia.

“Nanti akan dilakukan uji terhadap pecahan 100 dolar AS oleh FBI dan Kedutaan Besar Amerika, termasuk Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” jelasnya.

Selain uang tunai, penyidik juga menyerahkan 74 keping emas batangan dengan total berat 74 kilogram kepada PT Pegadaian untuk menjalani pengujian laboratorium guna memastikan kadar dan keasliannya.

Budi menyampaikan hasil pemeriksaan seluruh barang bukti akan diumumkan kepada publik secara bertahap setelah proses pengujian selesai.

“Kami akan menyampaikan perkembangan kepada rekan-rekan media secara berkala,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara ke Kejaksaan Agung akan dilakukan secara bertahap karena masih terdapat sejumlah barang bukti yang harus diperiksa oleh para ahli.

“Proses terhadap tersangka, barang bukti, termasuk dokumen-dokumen berkas perkara akan dilakukan secara bertahap,” ujar Budi.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI, pengadaan batu bara PLTU, dan PT Krakatau Steel.

Pada Sabtu (11/7/2026), Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI. Selanjutnya, administrasi penyidikan perkara tersebut dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tahapan penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk memastikan keaslian setiap barang bukti melalui pemeriksaan laboratorium dan melibatkan lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Continue Reading

Trending