Connect with us

Target Penuntasan Palopo – Pantilang – Rantepao, Gubernur Andi Sudirman : Akses Alternatif Luwu Raya ke Toraja

Published

on

Kitasulsel-Palopo-Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman terus berkomitmen mendorong pemerataan pembangunan di Luwu Raya. Termasuk untuk membuka akses dari Luwu menuju Kabupaten Toraja Utara melalui ruas Palopo – Latuppa – Bonglo – Pantilang – Batas Toraja Utara – Rantepao.

Untuk tahun 2023 ini, ditargetkan untuk dituntaskan pengaspalan dari ruas Palopo – Latuppa – Bonglo – Pantilang – Batas Toraja Utara – Rantepao.

Dimana melalui Dinas PUTR Sulsel, akan ditangani sepanjang 2,2 km pada ruas Bua – Batas Kabupaten Toraja Utara di Kabupaten Luwu dengan alokasi Rp 15 Miliar.

“Tahun ini, jalan Palopo – Latuppa – Bonglo – Pantilang  kita tembuskan sampai Batas Toraja Utara – Rantepao. Pemprov tangani tahun ini sekitar 2,2 km, dan Kabupaten juga tangani sekitar 7 km,” ungkapnya, Minggu (19/2/20).

Mendukung penuntasan jalan itu, Gubernur Sulsel mensupport Kabupaten Luwu untuk menangani ruas Luwu – Pantilang – Rantepao sepanjang 7,090 km yang akan ditangani melalui bantuan keuangan Pemprov Sulsel TA 2023.

Dimana tahun ini, Gubernur Sulsel mengalokasikan Rp 25,5 Miliar untuk mendukung pembangunan jalan lanjutan Luwu Pantilang – Rantepao, dan Subsidi Trans Andalan Sulsel.

“Dengan menembuskan jalan Pantilang ke Rantepao ini akan menjadi akses alternatif yang menghubungkan Luwu Raya dan Toraja,” jelasnya.

Untuk diketahui, ditahun sebelumnya, Pemprov Sulsel telah mengalokasikan bantuan keuangan TA 2022 kepada Pemkab Luwu senilai Rp 17 Miliar, untuk pengaspalan jalan ruas Bonglo – Pantilang, serta pembangunan jembatan Ponringan, serta rehab asrama IPMIL Luwu di Makassar.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Luwu, Ikhsan Asaan menyampaikan, “rencananya tahun ini ditangani sepanjang 7,090 km, berupa pengaspalan dengan bahu jalan beton, perkuatan tebing, bronjong box culver. Insya Allah, penanganan tahun ini melalui bantuan keuangan Provinsi, akan menuntaskan ruas Bonglo – Pantilang,” jelasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending