Connect with us

Wabup Sidrap Hadiri Rakerda BKKBN Terkait Bangga Kencana dan Penurunan Stunting

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf menghadiri Rapat kerja daerah (Rakerda) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan upaya Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (21/2/2023).

Mahmud Yusuf didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sidrap, H. Abbas Aras, pada acara yang berlangsung di di Swiss-belhotel, Kota Makassar.

Acara digelar Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulsel menghadirkan pemangku kepentingan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulsel, serta mitra kerja.

Gubernur Sulsel diwakili Asisten Pemerintahan, Andi Mappatoba membuka acara yang dihadiri Deputi Bidang Pelatihan Penelitian dan Pengembangan (Lalitbang) BKKBN, Prof. Muhammad Rizal Martua Damanik.

Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Andi Rita Mariani mengatakan, rakerda untuk memperkuat komitmen dan peran pemerintah daerah serta mitra kerja BKKBN sebagai upaya peningkatan akses dan kualitas pelayanan dan penggerakan program bangga kencana dalam rangka percepatan penurunan stunting.

“Rapat kerja daerah ini merupakan tindak lanjut dari rapat pelaksanaan rapat kerja nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Lalitbang BKKBN, Prof. Muhammad Rizal Martua Damanik menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan itu.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada BKKBN Sulsel yang telah menindak lanjuti Rakornas yang baru saja dilaksanakan di Jakarta,” terang Prof. Rizal.

Rapat Kerja Daerah tersebut mengangkat tema, “Peningkatan Sinergitas dan Kolaborasi Pencapaian Program Bangga Kencana dan Penurunan Percepatan Penurunan Stunting”.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending