Connect with us

Pj Sekda Andi Aslam Buka Rakor Pengawasan DPW AAIPI Sulsel

Published

on

KitaSulsel-Makassar-Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Sulsel 2023, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Kamis, 23 Februari 2023.

Dalam sambutannya, Andi Aslam menjelaskan, kegiatan dengan tema Konvergensi Pengawasan Tahun 2023 di Wilayah Provinsi Sulsel ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Sulsel dalam mengawal kebijakan, program, serta kegiatan dalam rangka peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, melalui peran pengawasan dalam mengawal good government baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, bahwa pelaksanaan pemerintahan daerah dituntut untuk lebih berhati-hati, transparan serta akuntabel dalam mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang mungkin saja terjadi,” ucapnya.

Dari sisi pengelolaannya, Andi Aslam mengungkapkan, perlu adanya pengawalan serta pendampingan yang intens dari seluruh stakeholders yang ada. Khususnya bagi lembaga pengawas seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Inspektorat selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).

Dari hasil pelaksanaan rapat koordinasi pengawasan internal ini, Andi Aslam berharap akan terwujud komitmen bersama yang merupakan langkah strategis dalam pengawasan anggaran terkait strategi dalam mengawal Program Prioritas dan Strategis dengan mengedepankan pencegahan dan asas manfaat.

“Berharap terwujud sinergitas dan kolaborasi APIP (BPKP dan Inspektorat) untuk mengawal akuntabilitas, sehingga kapasitas untuk mengidentifikasi, dan menyelesaikan masalah menjadi semakin objektif dan dapat dilakukan pencegahan dini (early warning), dan penguatan peran satu sama lain baik Inspektorat maupun BPKP,” terangnya.

Hadir dalam kegiatan itu, Wakajati Sulsel, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulsel selaku Ketua AAIPI Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, Plt Inpektur Daerah Provinsi Sulsel, dan para Inspektur Kabupaten/Kota se-Sulsel. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending