Connect with us

Pj Sekda Andi Aslam Buka Rakor Pengawasan DPW AAIPI Sulsel

Published

on

KitaSulsel-Makassar-Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Sulsel 2023, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Kamis, 23 Februari 2023.

Dalam sambutannya, Andi Aslam menjelaskan, kegiatan dengan tema Konvergensi Pengawasan Tahun 2023 di Wilayah Provinsi Sulsel ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Sulsel dalam mengawal kebijakan, program, serta kegiatan dalam rangka peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, melalui peran pengawasan dalam mengawal good government baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, bahwa pelaksanaan pemerintahan daerah dituntut untuk lebih berhati-hati, transparan serta akuntabel dalam mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang mungkin saja terjadi,” ucapnya.

Dari sisi pengelolaannya, Andi Aslam mengungkapkan, perlu adanya pengawalan serta pendampingan yang intens dari seluruh stakeholders yang ada. Khususnya bagi lembaga pengawas seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Inspektorat selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).

Dari hasil pelaksanaan rapat koordinasi pengawasan internal ini, Andi Aslam berharap akan terwujud komitmen bersama yang merupakan langkah strategis dalam pengawasan anggaran terkait strategi dalam mengawal Program Prioritas dan Strategis dengan mengedepankan pencegahan dan asas manfaat.

“Berharap terwujud sinergitas dan kolaborasi APIP (BPKP dan Inspektorat) untuk mengawal akuntabilitas, sehingga kapasitas untuk mengidentifikasi, dan menyelesaikan masalah menjadi semakin objektif dan dapat dilakukan pencegahan dini (early warning), dan penguatan peran satu sama lain baik Inspektorat maupun BPKP,” terangnya.

Hadir dalam kegiatan itu, Wakajati Sulsel, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulsel selaku Ketua AAIPI Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, Plt Inpektur Daerah Provinsi Sulsel, dan para Inspektur Kabupaten/Kota se-Sulsel. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending