Connect with us

PKS Deklarasikan Anies, Seluruh Simpul Relawan Diarahkan Bertemu PKS Di Semua Tingkatan

Published

on

Kitasulsel-Jakarta—Setalah pengumuman mendadak di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta 30 Januari 2023 lalu, PKS akhirnya secara resmi mendeklarasikan Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden Indonesia 2024 hari ini di Kantor DPP PKS.

Bagi Relawan, Deklarasi resmi ini akan semakin mengukuhkan soliditas tiga partai pengusung Anies Baswedan dan menjadikan Anies satu-satunya Bakal Capres yang sudah resmi memiliki partai pengusung menuju pilpres 2024

Relawan akan semakin bersemangat bergerak karena apa yang diperjuangkan selama ini sudah selangkah lebih maju dibandingkan Capres lain.

Untuk itu Konfederasi Nasional Relawan Anies (KoReAn) yang saat ini memiliki 99 simpul relawan yang berafiliasi dengan Konfederasi Nasional Relawan Anies menginstruksikan kepada seluruh simpul relawan Anies yang berafiliasi dengan KoReAn agar segera melakukan koordinasi dengan Partai Keadilan Sejahtera sebagai upaya relawan bersama-sama memenangkan Anies Baswedan dan Partai Pengusung Anies Baswedan dalam pemilu 2024 nantinya.

Perjalanan PKS penuh dengan rayuan dan ancaman, namun berhasil dilewati dan akhirnya mendeklarasikan secara resmi Anies Baswedan. Oleh karena itu, relawan sangat mengapresiasi PKS dan bertekad membantu PKS dalam upaya meraih kursi legislatif semaksimal mungkin 2024 nantinya.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending