Connect with us

PKS Deklarasikan Anies, Seluruh Simpul Relawan Diarahkan Bertemu PKS Di Semua Tingkatan

Published

on

Kitasulsel-Jakarta—Setalah pengumuman mendadak di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta 30 Januari 2023 lalu, PKS akhirnya secara resmi mendeklarasikan Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden Indonesia 2024 hari ini di Kantor DPP PKS.

Bagi Relawan, Deklarasi resmi ini akan semakin mengukuhkan soliditas tiga partai pengusung Anies Baswedan dan menjadikan Anies satu-satunya Bakal Capres yang sudah resmi memiliki partai pengusung menuju pilpres 2024

Relawan akan semakin bersemangat bergerak karena apa yang diperjuangkan selama ini sudah selangkah lebih maju dibandingkan Capres lain.

Untuk itu Konfederasi Nasional Relawan Anies (KoReAn) yang saat ini memiliki 99 simpul relawan yang berafiliasi dengan Konfederasi Nasional Relawan Anies menginstruksikan kepada seluruh simpul relawan Anies yang berafiliasi dengan KoReAn agar segera melakukan koordinasi dengan Partai Keadilan Sejahtera sebagai upaya relawan bersama-sama memenangkan Anies Baswedan dan Partai Pengusung Anies Baswedan dalam pemilu 2024 nantinya.

Perjalanan PKS penuh dengan rayuan dan ancaman, namun berhasil dilewati dan akhirnya mendeklarasikan secara resmi Anies Baswedan. Oleh karena itu, relawan sangat mengapresiasi PKS dan bertekad membantu PKS dalam upaya meraih kursi legislatif semaksimal mungkin 2024 nantinya.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Komisi Taksi Online Belum Dipangkas, Pemerintah Prioritaskan Aturan 8 Persen untuk Ojol

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pembatasan komisi aplikasi transportasi online maksimal 8 persen untuk layanan taksi online. Saat ini, pemerintah memprioritaskan penyusunan regulasi tersebut bagi layanan ojek online (ojol) roda dua.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan langkah tersebut diambil karena jumlah mitra pengemudi dan pengguna layanan ojek online roda dua jauh lebih besar dibandingkan layanan angkutan online roda empat.

“Fokus sementara adalah memberikan regulasi terbaru mengenai komisi untuk roda dua terlebih dahulu,” kata Dudy di Jakarta, dikutip Minggu (28/6/2026).

Menurut Dudy, penerapan kebijakan serupa untuk layanan taksi online masih menghadapi tantangan dari sisi regulasi. Saat ini, kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus atau taksi online berbeda antara wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya.

Di wilayah Jabodetabek, regulasi berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan layanan di luar Jabodetabek menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Perbedaan kewenangan tersebut membuat pemerintah belum dapat memberlakukan batas maksimal komisi aplikasi sebesar 8 persen secara nasional bagi layanan taksi online.

Dudy mengungkapkan sejumlah operator transportasi online telah mengusulkan agar regulasi angkutan online roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai dapat menciptakan kebijakan yang seragam di seluruh Indonesia.

Namun demikian, usulan tersebut masih akan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

“Kami tidak hanya berbicara dengan operator, tetapi juga dengan pemerintah provinsi. Nantinya akan diputuskan apakah pengaturan kendaraan roda empat perlu disatukan di tingkat pusat,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan menegaskan akan lebih dahulu mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen pada layanan ojek online roda dua sebelum mempertimbangkan penerapan aturan serupa bagi layanan taksi online.

Pemerintah berharap regulasi yang tengah disiapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online di Indonesia.

Continue Reading

Trending