Connect with us

UPT SPF SD Inpres Layang Tua 1 Makassar Kembali Terima Mahasiswa Kampus Mengajar Angkatan 5

Published

on

Kitasulsel—Makassar—UPT SPF SD Inpres Layang Tua 1 Makassar kali ini kembali menerima program kampus mengajar, Jumat (24/02/2023).

Andi Wahyuni, S.Pd., M.Pd., sebagai kepala sekolah mengungkapkan, Alhamdulillah sekolah kami kembali menerima Mahasiswa Kampus Mengajar Angkatan 5.

Mahasiswa tersebut berasal dari kampus atau Universitas Negeri Makassar (UNM), ucapnya.

Lanjut Andi Wahyuni menjelaskan, mereka mulai bertugas di sekolah ini tanggal 20 Februari hingga 15 Juni 2023.

Ini merupakan bagian kegiatan pembelajaran dan pengajaran di satuan pendidikan dasar dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas atau kampus mereka, jelasnya.

Olehnya itu Andi Wahyuni berharap, semoga nantinya mereka selama di sekolah ini mendapatkan ilmu yang bermanfaat untuk di implementasikan di kampusnya, tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kortastipidkor Polri Sita Foto Keluarga dari Rumah di Sentul, Diduga Terkait Brankas Berisi Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas

Published

on

Kitasulsel–BOGOR – Tim penyidik Kortastipidkor Polri menyita sejumlah foto keluarga saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi lokasi penemuan brankas tersembunyi berisi uang tunai dan emas batangan dengan nilai taksiran sekitar Rp476 miliar.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Totok Suharyanto, mengatakan selain menyita isi brankas, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik harta yang ditemukan di dalam brankas tersebut.

“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok di Sentul, Kamis (9/7).

Meski demikian, Totok menegaskan identitas pemilik rumah masih dalam proses pendalaman. Penyidik saat ini masih menelusuri keterkaitan antara penghuni rumah dengan barang bukti yang ditemukan.

Brankas Tersembunyi Berisi Emas dan Valuta Asing

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik terlebih dahulu menemukan sebuah brankas yang terkunci. Setelah berhasil dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper yang berisi emas batangan, uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta uang rupiah.

Rinciannya meliputi:

Emas batangan seberat 74 kilogram.

Uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD).

Uang tunai 14.083.800 dolar Singapura (SGD).

Uang tunai Rp100 juta.

Menurut Totok, total nilai seluruh aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelasnya.

Terkait Tiga Perkara Dugaan Korupsi

Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari operasi penyidikan terhadap tiga perkara besar yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Rumah tersebut merupakan satu dari 12 lokasi yang digeledah penyidik pada Rabu (8/7). Berdasarkan hasil penggeledahan, brankas diketahui disembunyikan di balik dinding bangunan dan ditutup menggunakan panel kayu sehingga tidak mudah ditemukan.

Dokumentasi yang beredar memperlihatkan koper-koper berisi uang pecahan 100 dolar Singapura, 100 dolar Amerika Serikat, serta emas batangan yang tersusun rapi di dalam brankas.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Langkah tersebut bertujuan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul aset yang ditemukan serta menelusuri pihak yang diduga memiliki maupun menguasai uang dan emas bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.

Continue Reading

Trending