Support Pengembangan di Kawasan Emas Andalan 360°, Gubernur Andi Sudirman : Geliatkan Pariwisata di Enrekang

Kitasulsel-Enrekang—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meninjau Kawasan Emas Andalan 360°, di Kabupaten Enrekang, Jum’at 24 Februari 2023.
Pengembangan wisata ini menjadi salah satu alokasi bantuan keuangan TA 2022 kepada Kabupaten Enrekang senilai Rp 8 Miliar. Serta penanganan sejumlah ruas jalan Kabupaten.

“Alhamdulillah, bersama Bupati, Bapak Muslimin Bando dan Wakil Bupati, Bapak Asman mengunjungi Kawasan Emas Andalan 360°, di Kabupaten Enrekang,” ujarnya.
Dirinya pun berjalan menyisiri sejumlah fasilitas pendukung dalam kawasan wisata ini. Dalam pengembangan kawasan ini, diantaranya jalan dalam kawasan wisata, cottage, menara pandang, coffee shop, musallah, landmark, dan Ampi Theater.

“Kini telah hadir beberapa fasilitas untuk spot foto dikelilingi pemandangan alam pegunungan yang indah, dibangun beberapa penginapan, dan fasilitas lainnya. Termasuk akses jalan masuk,” ungkapnya.
Kawasan Emas Andalan 360°, ini berada di Kecamatan Anggareja, Kabupaten Enrekang. Lokasinya sekitar 15 kilometer dari pusat kota Enrekang. Dilokasi ini kita disajikan pemandangan alam pegunungan yang indah disekelilingnya.
“Lokasinya tidak jauh dari jalan poros Enrekang. Mari ki dukung wisata lokal, jika mau melintas ke Toraja, jangan lupa mampir ke Kawasan Emas Andalan 360°,. Bisa melihat pemandangan Gunung Bambapuang dan Gunung Nona,” pintanya.
Dirinya pun mengapresiasi gerak cepat Pemkab Enrekang yang merealisasikan bantuan keuangan ini.
“Kita harap dengan hadirnya fasilitas pengembangan wisata ini, dapat menggeliatkan sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat sekitar,” jelasnya. (

Kabupaten Sidrap
Pemkab Sidrap Apresiasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengapresiasi lahirnya dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat.
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, saat memberikan tanggapan eksekutif dalam rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Kecamatan Maritengngae, Rabu (17/9/2025). Rapat juga mengagendakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan Arifin Damis. Turut hadir para anggota DPRD, perwakilan Kejaksaan Negeri, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, kepala OPD, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sidrap.
Dalam penyampaiannya, Nurkanaah menilai lahirnya dua ranperda inisiatif ini menggambarkan komitmen DPRD Sidrap dalam melaksanakan fungsi legislasi yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Lahirnya dua ranperda inisiatif ini merupakan penggambaran akan keinginan kuat DPRD Sidrap melaksanakan tugas dan fungsi pembentukan peraturan daerah yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010, Nurkanaah menyebut hal itu menjadi wujud komitmen bersama untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan publik di Sidrap.
Sementara Ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, lanjutnya, merupakan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga memberikan catatan terhadap substansi kedua ranperda inisiatif DPRD. Antara lain perlunya penjelasan lebih rinci mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan dan standar pelayanan publik, kejelasan standar operasional pelayanan khusus, serta penjabaran terkait bentuk restitusi dan kompensasi yang layak bagi masyarakat hukum adat.
Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kejelasan dinas yang bertanggung jawab dalam penyediaan fasilitas, sarana, prasarana, dan pendanaan untuk mendukung pelaksanaan ranperda tersebut.
Nurkanaah juga menekankan pentingnya penyempurnaan penulisan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Pada prinsipnya, kedua ranperda inisiatif DPRD ini telah layak untuk dilanjutkan pembahasannya dalam rapat-rapat pansus bersama pemerintah daerah,” tandasnya.
Adapun pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD-P 2025 disampaikan masing-masing juru bicara, yaitu Hj. Kartini Bakka (NasDem), Jumiati (Gerindra), Muhammad Basri (PKS), Andi Sugiarto (Golkar), Sudarmin Baba (Demokrat), dan Andi Usman (PPP). (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics12 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
2 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login