Connect with us

Support Pengembangan di Kawasan Emas Andalan 360°, Gubernur Andi Sudirman : Geliatkan Pariwisata di Enrekang

Published

on

Kitasulsel-Enrekang—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meninjau Kawasan Emas Andalan 360°, di Kabupaten Enrekang, Jum’at 24 Februari 2023.

Pengembangan wisata ini menjadi salah satu alokasi bantuan keuangan TA 2022 kepada Kabupaten Enrekang senilai Rp 8 Miliar. Serta penanganan sejumlah ruas jalan Kabupaten.

“Alhamdulillah, bersama Bupati, Bapak Muslimin Bando dan Wakil Bupati, Bapak Asman mengunjungi Kawasan Emas Andalan 360°, di Kabupaten Enrekang,” ujarnya.

Dirinya pun berjalan menyisiri sejumlah fasilitas pendukung dalam kawasan wisata ini. Dalam pengembangan kawasan ini, diantaranya jalan dalam kawasan wisata, cottage, menara pandang, coffee shop, musallah, landmark, dan Ampi Theater.

“Kini telah hadir beberapa fasilitas untuk spot foto  dikelilingi pemandangan alam pegunungan yang indah, dibangun beberapa penginapan, dan fasilitas lainnya. Termasuk akses jalan masuk,” ungkapnya.

Kawasan Emas Andalan 360°, ini berada di Kecamatan Anggareja, Kabupaten Enrekang. Lokasinya sekitar 15 kilometer dari pusat kota Enrekang. Dilokasi ini kita disajikan pemandangan alam pegunungan yang indah disekelilingnya.

“Lokasinya tidak jauh dari jalan poros Enrekang. Mari ki dukung wisata lokal, jika mau melintas ke Toraja, jangan lupa mampir ke Kawasan Emas Andalan 360°,. Bisa melihat pemandangan Gunung Bambapuang dan Gunung Nona,” pintanya.

Dirinya pun mengapresiasi gerak cepat Pemkab Enrekang yang merealisasikan bantuan keuangan ini.

“Kita harap dengan hadirnya fasilitas pengembangan wisata ini, dapat menggeliatkan sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat sekitar,” jelasnya. (

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending