Connect with us

Disambut Meriah, Danny Bakar Semangat Mahasiswa Unismuh Bone

Published

on

Kitasulsel—Bone—Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Bone, di Kampus Unismuh Bone, Minggu (26/02/2023).

Penandatanganan MoU ini terkait Tri Darma Perguruan Tinggi di bidang  kerjasama pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan kuliah umum bagi ratusan mahasiswa dan mahasiswi Unismuh Bone.

Dalam kuliah umumnya Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengangkat tema Pemuda dan Masa Depan.

Ia menghimbau agar semua mahasiswa dan mahasiswi yang hadir kelak harus menjadi pemimpin. Minimal menjadi pemimpin untuk dirinya sendiri.

Hal ini sejalan dengan perintah dari Al Quran dimana semua orang itu adalah pemimpin bagi dirinya sendiri dan pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.

“Di dalam Al Quran sudah jelas bahwasanya kita semua adalah pemimpin. Jadi jangan malas dan harus komitmen disiplin minimal bagi dirinya sendiri,” ucapnya.

Danny membagi tips untuk menjadi pemimpin yang baik yakni jangan sombong dan jangan menyimpan penyakit hati dalam dirinya.

Tak hanya itu, Danny juga memberikan motivasi agar para Mahasiswa dan mahasiswi setelah lulus dapat meraih masa depannya dengan cemerlang yakni dengan membiasakan berpikiran positif, komitmen memimpin diri sendiri, memperluas jaringan dan memperbanyak ilmu pengetahuan dengan cara membaca.

“Kalau mau sukses jangan sombong dan jangan malas. Karena sesungguhnya kesombongan adalah kebodohan yang terbaik. Pegang prinsip ini untuk menjadi modal pemimpin nantinya,” tuturnya.

Pada kesempatan ini pula Danny menerima apresiasi yang luar biasa dari mahasiswa dan mahasiswi Unismuh Bone setelah melakukan interaktif di dalam kelas dengan mengajak para peserta kuliah umum untuk membedakan apa itu reading dan screaning.

“Respon para mahasiswa sangat bagus. Menunjukkan kualitas dirinya nanti. Pertanyaaan yang dilontarkan juga sangat kritis,” ujarnya.

Olehnya itu, Danny berpesan agar mereka terus giat belajar dan mengejar cita-citanya.

Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama jajaran pengurus kampus dan seluruh peserta kuliah umum.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.