Danny Terima Kunjungan KPU Lakukan Coklit Update dan Verifikasi Pemilih Resmi
Kitasulsel—Makassar—Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Kota Makassar menyambangi kediaman pribadi Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, Selasa (28/02/2023).
Kunjungannya ini dalam rangka untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih ini sangat penting untuk melakukan verifikasi dan memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
“Hari ini saya resmi menempelkan stiker tentang jumlah pemilih yang ada di rumah ini, istilahnya Coklit. Ini sebuah usaha memverifikasi dan mengupdate jumlah pemilih yang ada di Kota Makassar,” ucap Danny.
Danny sendiri mengapresiasi semangat dari KPU Makassar untuk menjaga suara masyarakat bukan hanya pada saat pencoblosan namun sebelum Pemilu, KPU berupaya untuk mengupdate data jumlah wajib pilih di Kota Makassar.
Danny menjelaskan di kediamannya terdapat lima wajib pilih. Namun, ada tambahan satu orang.
“Di sini ada lima, ada enam sebenarnya. Saya coba cek lagi satu karena ada tambahan satu anggota. Saya kira ada mekanisme diupdate. Inilah dengan Coklit begini. Orang pindah, orang meninggal itu tercatat langsung di lapangan. Fakta langsung database,” ujarnya.
Tak lupa Danny mengimbau seluruh warga Kota Makassar untuk ikut serta mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan tahapan Coklit data pemilih.
“Mari kita ikut aktif program Coklit ini karena dengan program inilah bisa dicek dan diupdate jumlah wajib pilih. Saya kira kita harus jaga hak suara kita dan kita harus terus aktif dalam Pemilihan Umum, karena itu adalah hak demokrasi kita yang sangat hakiki yaitu menyalurkan hak politik kita di bilik suara,” harapnya.
Sementara, Komisioner KPU Makassar, Endang Sari menambahkan Coklit sendiri merupakan salah satu tahapan kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.
Hasil kerja Pantarlih ini menunjukkan kualitas data pemilih nanti. Untuk itu, Endang berharap tim Pantarlih dapat melaksanakan kegiatan Coklit dengan penuh tanggung jawab sesuai regulasi.
“Kita kawal dan awasi jalannya Coklit ini. Tugas kami mensukseskan pesta demokrasi ini karena suara masyarakat penentu masa depan sebuah kota,” pungkasnya.
Nasional
Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.
“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.
Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.
Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login