Danny Pomanto Raih Penghargaan Wali Kota Terfavorit Pencegahan-Penyelamatan Kebakaran
Kitasulsel—Jakarta—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meraih penghargaan Kepala Daerah Terfavorit yang Peduli Terhadap Upaya Pencegahan dan Penyelamatan Kebakaran dalam HUT Damkar ke-104 tahun pada 2023 ini.
Penghargaan itu diterima Kadis Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar, Hasanuddin di Peringatan HUT ke – 104 Tahun Damkar, Rabu, (1/03/2023).
Salah satu program Pemkot Makassar yakni Pemadam Kebakaran Lorong (PK Rong) berhasil mendapatkan penilaian signifikan terhadap kepedulian bahaya kebakaran.
Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan PK Rong merupakan program yang memberdayakan pemuda-pemuda lorong sehingga upaya pencegahan terhadap bahaya kebakaran cepat teratasi.
“Memang komitmen kita membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran dari lorong makanya dibentuk PK Rong agar kepedulian masyarakat makin bagus,” kata Danny Pomanto, Rabu, (1/03/2023).
Termasuk, kata dia, PK Rong memberdayakan anak muda Makassar yang tidak memiliki pekerjaan sehingga energi mereka dapat tersalurkan ke arah yang positif.
PK Rong juga menjadi penjabaran dari visi misi wali kota dengan memaksimalkan pemberdayaan masyarakatnya dari segi pencegahan dan penindakan. “Mereka masyarakat umum yang sebelumnya dilatih dalam penggunaan perangkat pemadaman,” jelasnya.
Olehnya sebelum petugas Damkar tiba, PK Rong sudah mengantisipasi terlebih dahulu. Apalagi, dia menilai dalam kejadian kebakaran 4 menit pertama ialah sangat krusial.
Ia juga meminta tim Damkar terus meningkatkan latihan dengan menguji kecepatan dan kesiapsiagaan personel dalam penyelamatan.
Kadis Damkar Hasanuddin mengatakan kesyukurannya atas penghargaan yang diterima.
“Alhamdulillah bentuk program ini sudah berjalan dan menampakkan hasil positif yakni berkurangnya kejadian kebakaran dan menekan kerugian akibat kejadian kebakaran,” kata Hasanuddin.
Ia menekankan penghargaan itu menekankan pada tingkat kepedulian sehingga Makassar menjadi terfavorit.
“Penghargaan terfavorit sebagai kepala daerah yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan pemadaman bahaya kebakaran dan penyelamatan” ucapnya.
Ia melanjutkan, Makassar sebagai Kota Dunia menjadi suatu hal yang tidak mustahil untuk diwujudkan. Dengan sistem antisipasi kebakaran yang bagus maka menghasilkan kondisi aman dan nyaman.
“Tentunya seperti PK Rong dihadirkan wali kota untuk memberikan perhatian maksimal pada instansi Pemadam Kebakaran dan poin utama dalam pengendalian kebencanaan dalam kota,” ungkapnya.
Diketahui Damkar Makassar ikut dalam National Firefighter Skill Competition 2023 dalam rangka HUT Damkar ke-104 Tahun.
Diikuti 49 tim dari 36 pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berlangsung di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, 26-28 Februari, kemarin.
DISKOMINFO KAB SIDRAP
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial
Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).
Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login