Connect with us

Rehabilitasi Jalan Di Kelurahan Pannampu Segera Di kerjakan,H Ray Suryadi Arsyad:Semoga Di Mudahkan Dan Kita Kawal Bersama

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Dinas pekerjaan umum kota makassar dalam waktu dekat akan melakukan perbaikan atau rehabilitasi beberapa titik jalan di kelurahan Pannampu,terdekat adalah Revitalisasi jl Indah Kelurahan Pannampu.

Hal tersebut disampaikan oleh lurah Pannampu Imam Hanafi Harris yang turun langsung bersama Anggota DPRD Dapil 2  Kota Makassar H RAY Suryadi Arsyad S.IP saat memantau pengukuran beberapa titik di jalan indah kelurahan Pannampu,Kamis 09/03/2023.

“Alhamdulillah Hari ini Kami atas nama lurah Pannampu Imam Hanafi Harris S.STP bersama Anggota DPRD Dapil II Kota Makassar H. Ray Suryadi Arsyad S.IP memantau pengukuran Jl. Indah Raya, Jl. Indah IV, Jl. Barukang Lr 4, dan Jl. Bersih yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar dalam rangka pengusulan Rehabilitasi Jalan untuk Tahun Anggaran 2023.

Jalan Indah Raya merupakan salah satu jalan Poros yang banyak menghubungkan setiap lorong di wilayah RW 4 dan RW 5 oleh karenanya ini menjadi Prioritas untuk perbaikan, semoga usulan ini dapat terealisasi sesuai harapan kita bersama, 

Sementara itu Anggota DPRD Kota Makassar Dapil 2 yang familiar dengan jargon Asli Utara H RAY Suryadi Arsyad di kesempatan yang sama berharap agar rehabilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota makassar ini bisa berjalan dengan baik serta bisa terealisasi dalam waktu dekat.

“Jalan indah ini merupakan akses utama yang menghubungkan beberapa lorong dan RW di kelurahan Pannampu ini,perlu perbaikan insfrastruktur guna memudahkan aktivitas warga terkhusus yang berjualan di pasar Pannampu,atensi dari dinas PU akan usulan ini cukup baik,dan kedepan tinggal kita kawal bersama agar akses jalan bisa lebih baik dari saat ini,jelas legislator termudah peraih suara terbanyak saat pileg lalu ini.

Di kesempatan yang sama H RAY sapaan akrab H Ray Suryadi Arsyad ini mengucapkan terima kasih sebesar besarnya atas sinergitas yang baik semua pihak atas rencanan rehabilitasi  ini terkhusus kepada pemerintah kota makassar dalam hal ini Dinas PU Kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending