Connect with us

Danny Pomanto Harap Pengurus IKA Unhas Sidrap 2022-2026 Tingkatkan Kolaborasi Demi Kemajuan Wilayah

Published

on

Kitasulsel, Sidrap– Nasruddin Waris resmi dilantik sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) Kabupaten Sidrap Periode 2022-2026.

Ditandai dengan penyerahan pataka, Nasruddin Waris dilantik oleh Ketua IKA Unhas Sulsel Moh Ramdhan Pomanto, di Kantor DPRD Kabupaten Sidrap, Sabtu (18/03/2023).

Bersama jajaran pengurus IKA Unhas Sulsel, hadir dalam pelantikan tersebut Bupati Sidrap Dollah Mando yang juga merupakan alumni Fakultas Pertanian Unhas.

Dalam sambutannya, Ketua IKA Unhas Sulsel Danny Pomanto yang juga Wali Kota Makassar berharap pengurus daerah bisa meningkatkan kolaborasi untuk memajukan Kabupaten Sidrap.

Di mana Kabupaten Sidrap berada di kawasan Latimojong Inisiatif bersama tujuh daerah lain di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan karakteristik pegunungan.

“Sidrap bagian dari dataran subur di mana inilah daerah yang tersubur di Sulsel dan paling dicari seluruh dunia yang sangat mahal dan strategis,” kata Danny Pomanto.

Ia menyebutkan ada tiga manfaat alumni terbentuk. Yakni memberikan manfaat untuk almamater, manfaat bagi antar alumni, dan manfaat untuk masyarakat.

“Manfaat bagi masyarakat yaitu langsung dan tidak langsung. Kalau langsung ada bencana kita turun, dan tidak langsung kita berkontribusi dengan memberikan ide dalam hal kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

IKA Unhas Sulsel saat ini berada pada posisi jembatan yang menghubungkan pengurus daerah dan pusat melalui kolaborasi dan inisiasi.

“Lewat beralumni kita kolaborasi menjalankan inisiasi, dan kita berharap pengurus daerah bisa mengambil positioning dalam hal implementasi atau aksi,” ujarnya.

Ketua IKA Unhas Sidrap 2022-2026 Nasruddin Waris yang baru saja dilantik berprinsip untuk membuat IKA Unhas eksis di Kabupaten Sidrap

“Prinsip kita bukan cuma sekedar eksis, tapi bagaimana eksis untuk membantu kemajuan Kabupaten Sidrap,” tutupnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua IKA Unhas Sulsel Danny Pomanto yang terus memberikan support hingga terbentuknya IKA Unhas Sidrap. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending