Connect with us

Disambut Ketua DPRD Sidrap,Danny Pomanto Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Sidrap

Published

on

Kitasulsel—Sidrap—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kembali bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat beserta kepala desa yang ada di Kabupaten Sidrap.

Pertemuan sederhana itu berlangsung di Rumah Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, di Kelurahan Rijang Pittu, Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sabtu (18/03/2023).

Mewakili tokoh masyarakat Kabupaten Sidrap, Ketua DPRD Sidrap H Ruslan mengucapkan selamat datang kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Bumi Nene Mallomo.

Tidak hanya bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat, kedatangan Ketua IKA Unhas Sulsel bersama rombongan juga untuk melantik Ketua IKA Unhas Sidrap periode 2022-2026.

“Yang hadir hari ini bukan hanya aparat desa, tapi juga dari petani. Terima kasih pak wali dan bu wawali telah menyejahterakan masyarakat Makassar, dan semoga juga menyejahterakan warga Kabupaten Sidrap,” ungkap Ruslan.

Sementara, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyampaikan kedatangannya ke Sidrap hanya melantik pengurus IKA Unhas Sidrap periode 2022-2026.

Namun ia bersyukur karena kedatangannya ke Bumi Nene Mallomo ini disambut hangat oleh masyarakat sekitar.

“Saya bersyukur bersama teman-teman karena saya datang ke sini adalah ritual resmi melantik pengurus daerah IKA Unhas. Tadi siang sudah di Pinrang, dan sebentar malam di Sidrap,” ujar Danny Pomanto.

Bersama Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, Danny Pomanto saling bahu-membahu membangun Kota Makassar yang jauh lebih baik ke depannya. Baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Kami di Makassar itu main tim, tidak ada main sendiri-sendiri, dan apa yang kita capai hingga saat ini adalah prestasi saya bersama ibu Wawali dan seluruh perangkat daerah,” tutupnya. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara cermat dan hati-hati. Hal itu dilakukan karena tersangka dalam perkara tersebut merupakan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih meneliti seluruh berkas perkara serta barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti. Barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak kemarin ada emas dan sebagainya. Kita teliti dulu,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, setelah seluruh dokumen dan barang bukti diterima, tim penyidik akan mempelajari konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari situ barulah kita mendalami, kita periksa dan mengkaji seperti apa nantinya. Karena sifatnya ini pelimpahan, tentu akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai hukum acara pidana dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.

“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara. Apalagi yang disangkakan ini merupakan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati,” tegas Anang.

Kapuspenkum menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian bukan hanya diterapkan dalam perkara ini, tetapi menjadi standar Kejaksaan Agung dalam menangani seluruh perkara pidana.

“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menegaskan seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Anang juga memastikan penyidik tidak akan terpengaruh oleh opini publik dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian.

“Segala macam kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini, tetapi berdasarkan kepentingan penyidikan. Kalau menurut penyidik ada hal-hal yang perlu dilakukan atau ditambahkan, tentu akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, di antaranya sekitar Rp60 miliar dari Kafe de’ Clan Signature dan Rp7,2 miliar dari KOIN Money Changer.

Selain itu, di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi USD4.767.300, SGD14.083.800, 74 kilogram emas batangan, serta Rp100 juta uang tunai. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

Trending