Connect with us

Disambut Ketua DPRD Sidrap,Danny Pomanto Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Sidrap

Published

on

Kitasulsel—Sidrap—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kembali bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat beserta kepala desa yang ada di Kabupaten Sidrap.

Pertemuan sederhana itu berlangsung di Rumah Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, di Kelurahan Rijang Pittu, Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sabtu (18/03/2023).

Mewakili tokoh masyarakat Kabupaten Sidrap, Ketua DPRD Sidrap H Ruslan mengucapkan selamat datang kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Bumi Nene Mallomo.

Tidak hanya bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat, kedatangan Ketua IKA Unhas Sulsel bersama rombongan juga untuk melantik Ketua IKA Unhas Sidrap periode 2022-2026.

“Yang hadir hari ini bukan hanya aparat desa, tapi juga dari petani. Terima kasih pak wali dan bu wawali telah menyejahterakan masyarakat Makassar, dan semoga juga menyejahterakan warga Kabupaten Sidrap,” ungkap Ruslan.

Sementara, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyampaikan kedatangannya ke Sidrap hanya melantik pengurus IKA Unhas Sidrap periode 2022-2026.

Namun ia bersyukur karena kedatangannya ke Bumi Nene Mallomo ini disambut hangat oleh masyarakat sekitar.

“Saya bersyukur bersama teman-teman karena saya datang ke sini adalah ritual resmi melantik pengurus daerah IKA Unhas. Tadi siang sudah di Pinrang, dan sebentar malam di Sidrap,” ujar Danny Pomanto.

Bersama Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, Danny Pomanto saling bahu-membahu membangun Kota Makassar yang jauh lebih baik ke depannya. Baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Kami di Makassar itu main tim, tidak ada main sendiri-sendiri, dan apa yang kita capai hingga saat ini adalah prestasi saya bersama ibu Wawali dan seluruh perangkat daerah,” tutupnya. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending