Connect with us

Ketua DPRD Makassar Gelar Jalan Sehat Anak Rakyat, Ajak Masyarakat Lindungi Pulau dari Sampah Plastik

Published

on

Kitasulsel, Makassar — Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo kembali menggelar jalan sehat anak rakyat khusus warga Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang dilaksanakan di Pulau Barrang Lompo, Ahad (19/3/2023).

Pada kesempatan ini, Founder Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) itu mengajak ribuan masyarakat yang hadir, baik yang dari pulau sekitar Barrang Lompo ataupun komunitas anak rakyat yang dari Kota Makassar untuk menjaga kebersihan lingkungan pulau untuk tidak membuang sampah sembarangan tempat.

“Kepada seluruh saudara-saudaraku yang hadir dijalan sehat anak rakyat ini, mari kita lestarikan pulau, menjaga pulau ini dengan membuang sampah pada tempat yang disediakan,” kata Rudianto Lallo saat menyapa ribuan peserta jalan sehat.

Di momentum ini, Yayasan Anak Rakyat Indonesia juga membagikan ratusan tumbler (botol isian ulang air minum) kepada peserta jalan sehat.

Hal ini dilakukan sebagai mengurangi sampah plastik dari kemasan air mineral.

“Untuk menjaga pulau ini bebas dari sampah, kami bagikan tumbler sebagai bentuk kampanye anak rakyat untuk senantiasa menjaga lingkungan tetap sehat,” tambahnya.

Legislator dua periode itu juga menyampaikan jika warga pulau harus terjamin kesehatannya, olehnya itu gerakan jalan sehat ini mendoromg masyarakat pulau untuk senantiasa sehat. Sebab, tanpa mereka dengan pekerjaannya selaku nelayan, masyarakat kota tidak dapat menikmati bagaimana rasanya makan ikan segar.

“Jadi jangan sampai kehadiran kita  disini membawa sampah. Orang di Pulau sudah mengirim ikan ke Kota, olehnya itu, kita harus menjaga alam ini,” tegas Rudianto Lallo.

Kehadiran Rudianto Lallo di Pulau Sangkarrang tepatnya di Kelurahan Barrang Lompo mendapat sambutan baik masyarakat. Warga mengapresiasi kampanye lingkungan di sela-sela jalan sehat.

“Edukasi yang sangat kami butuhkan, kami masyarakat Pulau harus dijaga dari segala yang dapat merusak kesehatan dan mata pencaharian kami,” kata Nurdin yang juga warga pulau Barrang Lompo.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending