Resmikan Gedung Baru, Indira Yusuf Ismail Harap Al Madinah Islamic School Jadi TK Percontohan
kitasulsel, Makassar–-Bunda PAUD Kota Makassar Indira Yusuf Ismail meresmikan gedung Taman Kanak-Kanak Al Madinah Islamic School di Jalan Veteran Selatan, Minggu (19/03/2023).
Turut hadir juga dalam acara peresmian Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Asisten II Setda Kota Makassar.
Peresmian gedung baru ditandai dengan acara pemotongan pita selanjutnya sambutan resmi oleh Indira selaku Bunda PAUD Kota Makassar.
Indira terlebih dahulu mengucapkan selamat kepada Dewan Pembina dan Para Guru Yayasan Al Madinah Islamic School karena telah berhasil membangun fasilitas baru.
“Saya selaku Bunda PAUD Kota Makassar hadir di sini mengucapkan selamat karena bisa mewujudkan suatu gedung lagi, membangun fasilitas untuk pendidikan anak-anak yang ada di Kota Makassar,” kata Indira.
Indira menuturkan infrastruktur sangatlah penting dalam pembelajaran anak didik. Olehnya diperlukan fasilitas dan gedung yang memadai.
Hadirnya gedung baru yang diresmikan, Kata Indira, tentunya semakin menambah fasilitas pendidikan Al Madinah Islamic Shcool.
“Karena fasilitas yang bagus untuk anak-anak kita sangat penting untuk mendukung pendidikan yang ada di Kota Makassar,” jelasnya.
Selain infrastruktur, Indira menekankan pentingnya sistem dan konsep pembelajaran bagi peserta didik. Sehingga Indira mengingatkan agar sekolah-sekolah lainnya juga mulai melakukan pembenahan konsep pendidikan secara bertahap berdasarkan hasil diskusi studi tiru Sekolah Jepang.
“Kemarin kita melakukan studi tiru kita bawa kepala sekolah perwakilan. Kita belajar terapkan bagaimana mereka bisa mendidik anak – anak usia dini tapi kita tidak adopsi konsepnya,” tutur Indira.
Indira pun mendorong penerapan konsep pembelajaran hingga infrastruktur Al Madinah Islamic Shcool agar bisa menjadi sekolah percontohan bagi Taman Kanak – Kanak lainnya di Kota Makassar.
“Dan ini tentu menjadi harapan bagi Kota Makassar. Semoga ini bisa menjadi percontohan pendidikan yang ada di Kota Makassar dan bisa menjadi cikal bakal nanti di Kota Makassar TK yang terbaik,” harapnya. (*)
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.
Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.
Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login