Connect with us

Kubah Masjid Ittifaqul Jamaah Rubuh,11 Orang Jamaah Dilarikan Ke Rumah Sakit

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Kubah Masjid Ittifaqul Jamaah di Jalan Barukang 2 kota Makassar roboh Minggu (26/3/2023) malam, sekitar pukul 19.30 Wita.

Kubah Masjid yang diperkirakan sudah berumur 30 tahun tersebut sejak pertama kalinya dibangun roboh saat jamaah masjid lagi mendengarkan ceramah tarawih.

Dari data yang dihimpun media ini akibat dari robohnya kubah tersebut, 14 jamaah mengalami luka berat maupun luka ringan akibat tertimpa.

Sebanyak sembilan korban luka dilarikan ke Rumah Sakit Jala Ammari Makassar, satu korban dilarikan ke RS Akademis, satu lagi dirawat di Puskesmas Patingalloang dan sisanya dirawat di rumah masing-masing korban.

Dari pengakuan pengurus Masjid Ittifaqul Jamaah yakni Haji Haris, awalnya hanya serpihan hingga bingkahan kecil yang jatuh, namun tiba-tiba seluruh kubah roboh dan menimpa jamaah.

“Pertama bongkahan kecilji, jemaah juga sempatji menghindar, tapi tiba-tiba roboh secara keseluruhan dan menimpa jamaah laki-laki,” jelas Haji Haris,

Sebelumnya, Masjid Ittifaqul Jamaah yang berada di Jalan Barukang 2 kota Makassar ini telah berumur 30 tahun, dan merupakan masjid pertama yang dibangun di sekitar lokasi tersebut.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending