Connect with us

Bantu Warga Dapatkan Sembako,Fatmawati Rusdi Dan Nasdem Gelar Pasar Murah Di Seluruh Kecamatan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wakil Walikota Makassar, Fatmawati Rusdi, isteri dari Ketua DPW NasDem Sulsel Rusdi Masse, lakukan pantauan Pasar Murah yang digelar Partai Nasdem sebagai rangkaian safari Ramadhan.

Pasar murah digelar di 5 titik, untuk dua kecamatan, yakni kecamatan Biringkanayya dan Kecamatan Tamalanrea.

Hadirnya pasar murah, wujud kepedulian Nasdem akan masyarakat Makassar. Nasdem selalu dihati dan dengan masyarakat,” ujar Fatmawati Rusdi, Kamis (30/03/2023).

Adapun titik Pasar Murah di kedua Kecamatan tersebut, yakni untuk Kecamatan Biringkanaya adalah Kompleks Terminal Daya, BTN Mangga Tiga (dekat Puskesmas Paccerakkang), dan Perumahan Citra Sudiang. Sedangkan untuk Kecamatan Tamalanrea, Pasar Murah tersebar di Jalan Perintis Kemerdekaan Depan Mall M’Tos dan Jalan Kapasa Raya sebelum SMA 6 Makassar.

“Untuk kuota masing-masing kecamatan, disiapkan 1000 paket,” lanjutnya.

Dalam kunjungan pantauan ini, Fatmawati Rusdi didampingi oleh Ketua DPD NasDem Kota Makassar Drg. Andi Rachmatika Dewi alias Cicu, serta Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David.

Kehadiran Fatmawati Rusdi disambut hangat oleh masyarakat Biringkanaya dan Tamalanrea, ajang ini pun sekaligus menjadi ajang silaturahmi.

Adapun paket yang disiapkan dalam pasar murah kali ini yakni beras, gula pasir, minyak goreng, susu kental manis, dan teh dus.(*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending