Connect with us

Disaksikan Camat Tallo,BAZNAS Makassar Serahkan Paket Sembako Kepetugas Kebersihan Dan Drainase Kecamatan Tallo

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Sebanyak 216 orang petugas kebersihan, dan petugas drainase Kecamatan Tallo, menerima bantuan paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS kota Makassar bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Tallo, Jalan AR Hakim Kota Makassar, 12/04/2023

Penyerahan bantuan paket sembako dihadiri Camat Tallo Alamsyah Sahabuddin S.STP, MSi didampingi Sekcam Tallo Nimbrod Sembeh Wakil ketua Baznas kota Makassar Ahmad Taslim dan Ketua Bidan I Hj Juhana

Dalam sambutannya, Alamsyah Sahabuddin menyampaikan rasa terimaksihnya kepada Baznas kota Makassar atas pemberian bantuan paket sembako untuk petugas kebersihan dan petugas drainase Kecamatan Tallo

“Alhamdulillah hari ini kita menerima bantuan paket sembako dari Baznas kota Makassar untuk satgas kebersihan dan drainase. Semoga ini bisa bermafaat,”tutur Alamsyah Sahabuddin

Lanjut Alamsyah Sahabuddin mengimbau kepada jajarannya agar membantu BAZNAS kota Makasar dalam menyukseskan pengumpulan zakat

Sementara itu Ahmad Taslim mengatakan, tahun ini BAZNAS kota Makassar menyerahkan bantuan paket sembako sebanyak 4000 paket bersumber dari zakat para ASN dan dusalurkan kepada petugas kebersihan, petugas drainase, penggali kubur dan bagi masyarakat pra sejahtera

“Senanyak 4000 paket sembako akan disalurkan oleh BAZNAS , bantuan ini bersumber dari zakat para ASN dan disalurkan untuk para petugas kebersihan, petugas drainase, penggali kubur dan lain lainnya,”tutur Ahmad Taslim

Pada kesempatan itu Ahmad Taslim juga menyampaikan kepada para petugas kebersihan, bahwasannya, BAZNAS kota Makasar siap membantu jika ada keluarga dari petugas kebersihan yang putus sekolah dan meninggal dunia(**)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending