Connect with us

Disaksikan Camat Tallo,BAZNAS Makassar Serahkan Paket Sembako Kepetugas Kebersihan Dan Drainase Kecamatan Tallo

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Sebanyak 216 orang petugas kebersihan, dan petugas drainase Kecamatan Tallo, menerima bantuan paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS kota Makassar bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Tallo, Jalan AR Hakim Kota Makassar, 12/04/2023

Penyerahan bantuan paket sembako dihadiri Camat Tallo Alamsyah Sahabuddin S.STP, MSi didampingi Sekcam Tallo Nimbrod Sembeh Wakil ketua Baznas kota Makassar Ahmad Taslim dan Ketua Bidan I Hj Juhana

Dalam sambutannya, Alamsyah Sahabuddin menyampaikan rasa terimaksihnya kepada Baznas kota Makassar atas pemberian bantuan paket sembako untuk petugas kebersihan dan petugas drainase Kecamatan Tallo

“Alhamdulillah hari ini kita menerima bantuan paket sembako dari Baznas kota Makassar untuk satgas kebersihan dan drainase. Semoga ini bisa bermafaat,”tutur Alamsyah Sahabuddin

Lanjut Alamsyah Sahabuddin mengimbau kepada jajarannya agar membantu BAZNAS kota Makasar dalam menyukseskan pengumpulan zakat

Sementara itu Ahmad Taslim mengatakan, tahun ini BAZNAS kota Makassar menyerahkan bantuan paket sembako sebanyak 4000 paket bersumber dari zakat para ASN dan dusalurkan kepada petugas kebersihan, petugas drainase, penggali kubur dan bagi masyarakat pra sejahtera

“Senanyak 4000 paket sembako akan disalurkan oleh BAZNAS , bantuan ini bersumber dari zakat para ASN dan disalurkan untuk para petugas kebersihan, petugas drainase, penggali kubur dan lain lainnya,”tutur Ahmad Taslim

Pada kesempatan itu Ahmad Taslim juga menyampaikan kepada para petugas kebersihan, bahwasannya, BAZNAS kota Makasar siap membantu jika ada keluarga dari petugas kebersihan yang putus sekolah dan meninggal dunia(**)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending