Connect with us

Safari Ramadhan Camat Biringkanayya Di BTN Pepabri Dihadiri Ketua FKKM Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Melanjutkan Kegiatan Safari Ramadhan, Camat Biringkanaya Benyamin B. Turupadang, S.STP.,M.Si. bersama jajaran berkunjung ke Masjid Al Qadri BTN Pepabri Jl. Laikang Rewata Kelurahan Bakung

Setibanya di Lokasi (Masjid Al Qadri), Camat disambut oleh Lurah Bakung Ricky Andhika Karumpa, S.STP.,M.Si. dan Panitia Masjid yang tengah menggelar proses pelaksanaan Shalat Tarawih.

Safari Ramadhan kali ini dihadiri Ketua Forum Kemanusiaan Kota Makassar (FKKM) dr. Udin Syahputra Malik yang didaulat memberikan sambutan disela prosesi pelaksanaan Shalat Tarawih.

Dalam sambutannya dr. Udin mengajak Jamaah tetap istiqomah menjalankan ibadah dibulan suci Ramadhan khususnya di penghujung Ramadhan ini.
Selain itu Beliau juga mengajak jamaah tetap mengawal dan mengawasi tumbuhkembang, pergaulan generasi muda dengan mendukung Program Pemerintah Jagai Anakta’

Tak lupa dr. Udin mengingatkan agar tetap menjaga kesehatan dengan selektif memilih makanan yang cukup gizi saat buka puasa dan saat Sahur.

Dalam Safari Ramadhan ini Kapolsek Biringkanaya AKP. Muh. Thamrin, SE. juga mengajak Jamaah agar senantiasa waspada dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dan sekiranya terdapat keluhan, laporan, warga dapat langsung mengadu dengan mengakses Website “SANNANG”
biringkanayakec.makassarkota.go.id

Setelah Shalat Tarawih dilaksanakan, Camat Benyamin membuka diskusi Tudang Sipulung bersama warga guna menyerap dan mendengar keluhan dan aspirasi warga Kelurahan Bakung.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending