Connect with us

Safari Ramadhan Camat Biringkanayya Di BTN Pepabri Dihadiri Ketua FKKM Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Melanjutkan Kegiatan Safari Ramadhan, Camat Biringkanaya Benyamin B. Turupadang, S.STP.,M.Si. bersama jajaran berkunjung ke Masjid Al Qadri BTN Pepabri Jl. Laikang Rewata Kelurahan Bakung

Setibanya di Lokasi (Masjid Al Qadri), Camat disambut oleh Lurah Bakung Ricky Andhika Karumpa, S.STP.,M.Si. dan Panitia Masjid yang tengah menggelar proses pelaksanaan Shalat Tarawih.

Safari Ramadhan kali ini dihadiri Ketua Forum Kemanusiaan Kota Makassar (FKKM) dr. Udin Syahputra Malik yang didaulat memberikan sambutan disela prosesi pelaksanaan Shalat Tarawih.

Dalam sambutannya dr. Udin mengajak Jamaah tetap istiqomah menjalankan ibadah dibulan suci Ramadhan khususnya di penghujung Ramadhan ini.
Selain itu Beliau juga mengajak jamaah tetap mengawal dan mengawasi tumbuhkembang, pergaulan generasi muda dengan mendukung Program Pemerintah Jagai Anakta’

Tak lupa dr. Udin mengingatkan agar tetap menjaga kesehatan dengan selektif memilih makanan yang cukup gizi saat buka puasa dan saat Sahur.

Dalam Safari Ramadhan ini Kapolsek Biringkanaya AKP. Muh. Thamrin, SE. juga mengajak Jamaah agar senantiasa waspada dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dan sekiranya terdapat keluhan, laporan, warga dapat langsung mengadu dengan mengakses Website “SANNANG”
biringkanayakec.makassarkota.go.id

Setelah Shalat Tarawih dilaksanakan, Camat Benyamin membuka diskusi Tudang Sipulung bersama warga guna menyerap dan mendengar keluhan dan aspirasi warga Kelurahan Bakung.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending