Connect with us

PKB Luwu Timur Resmi Daftar Bacaleg ke KPU, Sunawar Arisal: Target Satu Fraksi di DPRD

Published

on

Kitasulsel–LUWU TIMUR — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kantor KPU, Sabtu 13 Mei 2023.

Pendaftaran bacaleg itu dipimpin langsung oleh Ketua PKB Luwu Timur, Sunawar Arisal beserta pengurus partai.

Setelah menyerahkan berkas para bacaleg ke komisioner KPU untuk diverifikasi ke lima Daftar Pemilih (Dapil) di Luwu Timur, semuannya memenuhi syarat.

“Setelah memverifikasi berkas para bacaleg PKB dari lima dapil di Luwu Timur. Semuanya dinyatakan berkas administrasi bacaleg PKB memenuhi Syarat,” ungkap Komisioner KPU Muhammad Abu.

Sementara, Ketua PKB Luwu Timur, Sunawar Arisal mengatakan setelah melakukan pendaftaran bacaleg ke KPU dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat. Lanjutnya, maka hal ini merupakan langkah awal dalam perjuangan.

Nama-nama yang diusung oleh PKB, Sunawar menegaskan adalah orang-orang pilihan yang dapat membesarkan partai yang bersimbolkan lebah.

“Jadi, Insya Allah. PKB akan target satu fraksi di DPRD Luwu Timur nantinya,” tegasnya.

Disinggung tentang arti lebah di logo PKB. Sunawar menjelaskan bahwa lebah cukup memberikan manfaat dan berkah bagi seluruh umat manusia. Dibalik sosok lebah, juga tersimpan kekuatan yang tidak diperlihatkan tetapi dapat memberikan kejutan setiap orang.

“Jadi, kenapa harus lebah? Karena kita punya komitmen untuk hinggap di tempat-tempat baik, tidak juga makan kecuali makanan yang baik serta memproduksi hal-hal yang baik untuk kemanfaatan umat, rakyat dan bangsa,” tandasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Komisi III DPR Kawal Kasus Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah, Desak Polisi Tahan Tersangka

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya mengawal penuntasan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mengakibatkan seorang santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar berat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senin (13/7/2026). Rapat menghadirkan dua korban selamat beserta orang tua mereka, keluarga korban meninggal, tim kuasa hukum, serta jajaran Polres Lombok Tengah untuk mengurai berbagai fakta yang masih menjadi perhatian dalam proses penyidikan.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu baru mendapat sorotan luas setelah keluarga korban melapor ke polisi dan rekaman kondisi korban beredar di media sosial.

Menurut Hinca, terdapat sejumlah aspek yang harus diusut secara menyeluruh, mulai dari dugaan tindak pidana kekerasan berat terhadap anak, lambannya penanganan perkara, hingga perbedaan kronologi antara keterangan keluarga korban dan pihak pondok pesantren.

“Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, pelaku diduga mengancam akan membakar korban,” ujar Hinca dalam rapat.

Ia menambahkan, penyidik perlu mendalami perbedaan narasi mengenai penyebab kebakaran. Keluarga korban meyakini insiden tersebut merupakan tindakan yang disengaja, sedangkan informasi yang disampaikan Kementerian Agama berdasarkan keterangan pihak pesantren menyebut kebakaran terjadi saat para santri membuat ketapel menggunakan bensin.

Suasana Haru Warnai Rapat

Rapat berlangsung emosional ketika ibu almarhum Sahril Sobirin, Rumah, tidak mampu menahan tangis saat menyampaikan kesaksiannya. Karena kondisi psikologisnya, pernyataannya dibacakan oleh tim kuasa hukum Hotman 911.

Dalam surat tersebut, Rumah mengungkapkan bahwa tiga hari sebelum kejadian, anaknya sempat mengaku diancam akan dibakar apabila tidak menuruti kemauan anak pemilik pondok pesantren.

“Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai,” demikian kutipan surat yang dibacakan di hadapan anggota Komisi III DPR.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI mengawal proses hukum hingga tuntas serta menyelidiki dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap keluarga korban.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan terus mengawasi perkembangan penyidikan agar korban dan keluarganya memperoleh keadilan.

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Perundungan

Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan bahwa para korban diduga telah mengalami perundungan berulang sebelum peristiwa pembakaran terjadi.

Menurutnya, salah seorang korban mengaku kerap dipukul dan ditendang, sementara korban lainnya dipaksa membeli bensin dengan ancaman akan dipukul atau dibakar apabila menolak.

Berdasarkan kesaksian dua korban yang selamat, Putri menilai terdapat indikasi kuat bahwa peristiwa tersebut dilakukan secara sengaja.

Ia menjelaskan tersangka diduga menuangkan bensin ke dalam wadah, menyalakan api, kemudian keluar dari ruangan lebih dahulu tanpa berusaha menyelamatkan tiga korban yang masih berada di dalam.

“Kami melihat ada satu kesengajaan yang dilakukan tersangka,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, Sahril Sobiri mengalami luka bakar hingga sekitar 80 persen dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama kurang lebih dua bulan. Sementara dua korban lainnya masih mengalami dampak serius akibat luka bakar yang diderita.

DPR Desak Polisi Segera Lakukan Penahanan

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga menyoroti belum ditahannya dua tersangka yang telah ditetapkan Polres Lombok Tengah, yakni pengasuh pondok pesantren berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR.

Habiburokhman meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap AMR meskipun sedang menjalani perawatan karena sakit. Menurutnya, apabila kondisi kesehatan menjadi kendala, penyidik dapat menerapkan pembantaran agar tersangka tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai beliau mengonsolidasikan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sebenarnya,” tegas Habiburokhman.

Menanggapi hal tersebut, Kasat reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari DPR. Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka AMR belum dapat dilakukan karena alasan kesehatan, sedangkan tersangka MR yang masih berstatus anak dikenai kewajiban wajib lapor sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus dugaan pembakaran yang terjadi pada akhir 2025 itu kini terus bergulir dalam tahap penyidikan. Komisi III DPR menegaskan akan mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap dan keadilan bagi para korban benar-benar ditegakkan.

Continue Reading

Trending