Connect with us

Hadiri Pekan Panutan Pajak (PBB-P2)Camat Tamalanrea:Momentum Untuk Mengedukasi Masyarakat Untuk Menjadi wajib Pajak Yang Taat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR–Camat Tamalanrea Andi Salman Baso bersama Lurah se Kecamatan Tamalanrea menghadiri kegiatan Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Tamalanrea di Lorong Wisata Zurich Dewi Sari, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea,Selasa, 16 Mei 2023

Kegiatan Pekan Panutan Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB) diselenggarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar guna mengedukasi dan menampung aspirasi masyarakat terkait pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.

Camat Tamalanrea Andi Salman Baso membuka secara resmi kegiatan ini. Dihadapan seluruh peserta, Andi Salman menyampaikan kegiatan Pekan Panutan PBB ini bernilai positif bagi masyarakat. Beliau mengapresiasi kegiatan ini yang sifatnya edukatif bagi masyarakat terkait Pajak Bumi dan Bangunan.

Tujuan kegiatan ini untuk menambah literasi dan pengetahuan seputar Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, “ini merupakan ruang untuk memberikan edukasi kepada warga terkait PBB sekaligus ajang silaturahmi bersama tokoh-tokoh masyarakat yang menjadi panutan di masyarakat”, ujarnya.

Kegiatan ini juga membuka dialog dengan Ketua RT/RW dan Tokoh Masyarakat se Kecamatan Tamalanrea terkait kendala dan masalah yang dirasakan warga seputar pembayaran PBB.

Turut hadir pada kegiatan ini, Anggota DPRD Kota Makassar Komisi B Syamsuddin Raga, Perwakilan PLN yang juga sebagai pemateri, Ketua RT/RW dan Tokoh Masyarakat se Kecamatan Tamalanrea, serta masyarakat setempat di Lorong Wisata Zurich Dewi Sari.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending