Connect with us

Temu Kebangsaan, Mempersatukan Relawan Mendorong Perubahan Untuk Keadilan Sosial

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA–Ribuan relawan Anies Baswedan akan berkumpul di Jakarta 21 Mei 2023 tepatnya di Tennis Indoor Senayan Jakarta.

Temu Kebangsaan Relawan Anies ada dalam semangat kebangkitan nasional, 115 tahun yang lalu bangsa ini bangkit dan akhirnya mewujudkan kemerdekaan 37 tahun kemudian.

Kami berharap, 120 tahun setelah kebangkitan nasional, Indonesia bukan hanya sekadar merdeka tapi mampu menjadi negeri terbaik di dunia. Indonesia membutuhkan pemimpin seperti pak Anies untuk menjadi negara berdaulat dan terdepan dalam percaturan internasional.

Untuk itulah, ribuan relawan yang dari 34 Provinsi di Indonesia berkumpul menyatukan tekad meluruskan jalan reformasi.

Temu Kebangsaan ini murni kegiatan relawan bersama Anies Baswedan, tak ada tokoh yang diundang

Terkait cawapres, seluruh relawan bersepakat tidak mempersoalkan siapapun cawapres pak Anies bahkan seluruh relawan berupaya maksimal agar mampu memenangkan pilpres siapapun cawapresnya. Soal Cawapres sebaiknya

Konferensi Pers hari ini diwakili oleh Muhammad Ramli Rahim dari Konfederasi Nasional Relawan Anies yang menjadi wadah afiliasi 250 simpul relawan Anies, Tatak Ujiyati dari Forkom Relawan Anies yang mewadahi 167 simpul relawan, La Ode Basir mewakil Sekber ABW yang mewadahi 60 simpul relawan Anies dan Adam Irham mewakil KIB yang menjadi wadah tiga simpul relawan

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending