Connect with us

Wujudkan Konsep Makassar Kota Metaverse, Diskominfo Uji Coba Meeting Lewat VR

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR, – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar melakukan uji coba  meeting berbasis Virtual Reality (VR).

Tim ICT/Sistem Informasi Diskominfo Makassar memperlihatkan cara kerja meeting lewat VR, di Kantor Diskominfo Makassar, Kamis (25/05/2023) kemarin.

Plt Kepala Diskominfo Makassar Ismawaty Nur didampingi Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Isnaniah Nurdin turut mencoba mengikuti rapat virtual dengan menggunakan oculus.

“Jadi kita pindahkan kita punya fisik ke dalam virtual meeting, meskipun kita tidak berada di lokasi yang sama. Tapi itu harus pakai oculus,” kata Ismawaty Nur.

Ismawaty mengatakan uji coba ini dilakukan sekaligus menindaklanjuti perintah Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto untuk mewujudkan Makassar sebagai kota Metaverse.

Konsep Makassar menuju Kota Metaverse atau Makaverse sudah resmi dilaunching Wali Kota Danny Pomanto sejak pertengahan Maret 2022, lalu.

“Jadi ini janji kita untuk Metaverse. Kita juga mau menunjukkan bahwa Diskominfo punya  progres. Ini juga sekaligus untuk membuktikan ke masyarakat bahwa Makassar Metaverse itu ada,” tegasnya.

Meski sudah melakukan uji coba virtual meeting lewat VR namun masih ada beberapa perbaikan sebelum program ini dijalankan.

Seperti, memperbaiki posisi duduk di stitch ke kursinya, membuat avatar untuk masing-masing akun, hingga implementasi vignette atau layar hitam untuk mencegah motion sickness.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending