Connect with us

Persiapan Sambut Humas Indonesia dan ADWI 2023 Fatmawati Rusdi Didampingi Kadis Pariwisata Makassar Tinjau Lantebung

Published

on

KItasulsel–MAKASSAR,– Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem, melakukan peninjauan secara langsung di wisata Mangrove Lantebung, Senin (5/06/2023).

“Alhamdulillah, Wisata Lantebung berhasil masuk 75 besar dalam ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023, dan dalam waktu dekat akan menjadi titik lokasi kegiatan Humas Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu, guna semakin meningkatkan kenyamanan para pengunjung wisata, Pemkot Makassar terus berusaha melakukan pembenahan-pembenahan.

“Berbagai potensi luar biasa ada di Lantebung, selain potensi ekosistem yang kuat juga didukung dengan berbagai pengembangan UMKM,” ungkap Fatmawati Rusdi.

Untuk itu, Fatmawati Rusdi juga mengajak seluruh elemen masyarakat turut andil, baik dari NGO, akademisi, dan tentunya partisipasi aktif masyarakat, secara bersama menjadikan wisata Lantebung semakin baik lagi.

Tahun ini Kampung wisata Lantebung yang berada di pesisir utara Kota Makassar, tepatnya di Kecamatan Tamalanrea berhasil masuk 75 besar dalam ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023, yang diselenggarakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Sementara itu, Kepala Dispar Makassar, Muh Roem, menambahkan beberapa hal yang akan dibenahi yakni penambahan titik spot foto, sehingga pengunjung mendapatkan berbagai pilihan untuk mengabadikan keindahan Wisata Lantebung.

“Beberapa hal lain yang akan kita benahi seperti toilet, serta penataan tempat UMKM, dan hal lainnya yang dapat semakin meningkatkan kenyamanan pengunjung,” lanjutnya.

Keindahan alam wisata Lantebung, dengan udara yang sejuk serta aroma laut yang segar telah menjadi daya tarik tersendiri, beberapa pembenahan lainnya sebagai pendukung ditujukan agar berbagai potensi masyarakat semakin tergali.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Bergerak Cepat Aktifkan Kembali Dua Guru Luwu Utara Usai Rehabilitasi Presiden

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) merespons cepat keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya yang sempat diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dipastikan segera kembali bertugas.

Rehabilitasi dari Presiden yang diterbitkan pada 13 November 2025 menjadi dasar bagi Pemprov Sulsel untuk melakukan pemulihan status kepegawaian, termasuk seluruh hak administratif dan finansial yang sebelumnya terhenti.

Rapat Koordinasi Intensif dengan Kemendagri dan Instansi Terkait

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa rangkaian koordinasi dilakukan segera setelah Presiden menyampaikan keputusan tersebut. Pada Sabtu (15/11/2025), Pemprov menggelar rapat yang melibatkan unsur Kemendagri dan berbagai OPD strategis.

“Setelah arahan Gubernur, kami langsung menindaklanjuti dengan menyiapkan seluruh persyaratan penerbitan SK pengaktifan kembali kedua guru itu,” jelas Jufri.

Rapat tersebut dihadiri oleh:

Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding

Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin

Inspektorat Sulsel yang mengikuti secara virtual

Koordinasi juga dilakukan dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrulloh, memastikan seluruh proses administrasi tidak menemui hambatan.

Hak-hak ASN Dikembalikan, Termasuk Gaji dan Tunjangan

Selain menyiapkan SK pengaktifan kembali, Pemprov Sulsel telah melakukan perhitungan hak kepegawaian Abdul Muis dan Rasnal, dari gaji hingga tunjangan yang tidak diterima selama masa pemberhentian.

BKAD Sulsel menyatakan telah siap membayarkan hak tersebut begitu SK pengembalian status ditandatangani oleh Gubernur.

“Pemerintah daerah memastikan seluruh hak yang menjadi milik mereka dipulihkan tanpa kecuali,” kata Jufri.

Latar Belakang Kasus dan Dasar Rehabilitasi

Sebelumnya, kedua guru itu diberhentikan dengan tidak hormat setelah menjalani hukuman pidana korupsi, merujuk pada:

Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 20 Tahun 2001

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 64 (1) KUHP

Namun setelah melalui proses peninjauan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan rehabilitasi yang memulihkan nama baik serta status kepegawaiannya.

Keputusan ini menjadi rujukan hukum bagi Pemprov Sulsel untuk melakukan pengaktifan kembali sebagai ASN.

Apresiasi Kemendagri: Sulsel Bergerak Cepat

Inspektur Jenderal Kemendagri Mahendra Jaya, yang hadir dalam rapat koordinasi, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemprov Sulsel.

“Terima kasih, luar biasa gerak cepatnya untuk menyiapkan SK pengaktifan kembali, termasuk pemulihan seluruh hak selama diberhentikan,” ujar Mahendra.

Ia juga memuji respons Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang dinilai langsung menindaklanjuti keputusan Presiden tanpa menunda proses administrasi.

Pemprov Tegaskan Komitmen Keadilan Administratif

Dengan proses yang kini berjalan lancar, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pengembalian hak ASN merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip keadilan administratif sekaligus menghormati keputusan Presiden.

Kedua guru tersebut dijadwalkan kembali aktif setelah SK resmi diterbitkan dalam waktu dekat.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel