Connect with us

Jelang Hari Bakti Adiyaksa tahun 2023,Kejaksaan Negeri Makassar Gelar Kegiatan Adiyaksa Camp

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Kepala kejaksaan Tinggi sulawesi Selatan membuka dengan resmi kegiatan Adiyaksa Camp tahun 2023,Jumat 16/06/2023.

Giat dalam rangka memperingati Hari Bakti Adiyaksa 2023 ini juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta seluruh jajarannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar beserta seluruh jajarannya, Kadis Pendidikan Kota Makassar beserta seluruh jajarannya, dan seluruh kepala SMP Negeri Kota Makassar.

Adiyaksa Camp ini merupakan program daru kejaksaan negri makassar,dan giat tahun ini adalah penyelenggaraan yang kedua kalinya.

Kepala Kejaksaan Tinggi  sulsel dihadapan awak media mengapresiasi pelaksanaan Adiyaksa Camp yang diinisiasi oleh ke Kejaksaan Negeri kota Makassar yang bersinergi dengan Dinas Pendidikan kota makassar.

“Kegiatan Ini bisa dijadikan percontohan dan tidak hanya dilakukan di kota makassar saja,akan tetapi giat seperti ini bisa di lakukan diseluruh wilayah sulsel bahkan indonesia,hal ini juga sebagai bukti bahwa kejaksaan tidak hanya fokus pada persoaan penegakan hukum akan tetapi kejaksaan juga hadir ditengah tengah masyarakat.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Makassar selaku Wakil Ketua Kwarcab Makassar, Muhiddin, yang dihubungi via WA mengatakan, Adhyaksa Camp ini adalah program Kejari Makassar yang menitikberatkan penyuluhan hukum bagi siswa siswi (pramuka penggalang) SMP se Kota Makassar.

“Adyaksa Camp ini adalah perkemahan pramuka yang lebih kepada penyuluhan hukum. Anak-anak kita diperkenalkan dan diberi pemahaman terkait hukum. Semua pemateri dari Jaksa dan pelatih andalan pramuka Makassar,” kata Kadis Muhiddin.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.

“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi  4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.

Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.

Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.

Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.

Continue Reading

Trending