Connect with us

Gubernur Terpopuler di Media Pemberitaan Online, Andi Sudirman Raih The 1st Indonesia GPR Awards 2023

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Gubernur Sulsel Andi Sudirman terpilih sebagai Pemimpin Terpopuler di Media Pemberitaan Online 2023 pada The 1st Indonesia GPR Awards (IGA) 2023 yang dilaksanakan oleh Humas Indonesia di Hotel Claro, Jumat, 16 Mei 2023.

Penghargaan ini merupakan bagian hasil dari komunikasi publik kepala daerah yang dilakukan untuk pembangunan dan peradaban bangsa dengan menyampaikan kebijakan, program dan kinerja pemerintah daerah.

Dalam ajang ini, terdapat Tiga kategori penghargaan IGA 2023, yakni Humas Pemerintah Terbaik, Lembaga Humas Terbaik, dan Program Kehumasan Pemerintah Terbaik.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah turut membantu dalam mempublikasikan dirinya sebagai gubernur sehingga kinerjanya dapat tersampaikan dengan baik.

“Terima kasih kepada seluruh OPD dan khususnya Diskominfo Sulsel serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas dukungannya dalam hal program dan publikasi,” kata Andi Sudirman.

Demikian juga tidak lepas dari dukungan media yang mengkomunikasikan dalam menyampaikan informasi.

“Memiliki peranan yang besar menyampaikan informasi akurat dan menyongsong nilai-nilai peradaban,” seburntnya.

Selain Andi Sudirman di kategori Gubernur, lainnya mendapatkan penghargaan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa serta Gubernur Kalimantan Timur, Irsan Noor.

Dewan juri terdiri dari Founder dan CEO PR Indonesia Group, Asmono Wikan; CEO Center for Public Relation, Outreach, and Communication, Emilia Bassar; Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Public Relations (APPRI), Jojo Suharjo Nugroho; PR Consultant, Mario Wongsonagoro; Wakil Rektor 1 LSPR, Janette Maria Pinariya.

Pemilihan kategori
Gubernur terpopuler di Media Pemberitaan Online bagi pemimpin melalui proses media monitoring
dengan menggandeng NoLimit, sebuah perusahaan media monitoring terkemuka. Berdasarkan
hasil monitoring secara kuantitatif dan melalui analisis kualitatif.

Emilia Bassar menjelaskan, penghargaan kepada Andi Sudirman, diberikan bukan hanya persoalan populer saja, tetapi performa dari kerja-kerja nyata untuk masyarakatnya.

“Bukan hanya populer tetapi kerja-kerja nyata untuk masyarakatnya. Kemudian juga kita lihat mereka itu ada dalam pemberitaan dengan tone (nada) yang positif, yang juga memberikan nilai tambah. Tone positif itu pada kinerjanya yang dipublikasikan dengan baik,” paparnya.

“Selamat kepada Gubernur Sulsel semoga menginsipirasi dan bisa terus bermanfaat karya-karyanya di Sulawesi Selatan dan ini juga merupakan kerja nyata beliau sebagai pimpinan yang dicintai oleh warganya,” pungkasnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending