Connect with us

Gubernur Terpopuler di Media Pemberitaan Online, Andi Sudirman Raih The 1st Indonesia GPR Awards 2023

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Gubernur Sulsel Andi Sudirman terpilih sebagai Pemimpin Terpopuler di Media Pemberitaan Online 2023 pada The 1st Indonesia GPR Awards (IGA) 2023 yang dilaksanakan oleh Humas Indonesia di Hotel Claro, Jumat, 16 Mei 2023.

Penghargaan ini merupakan bagian hasil dari komunikasi publik kepala daerah yang dilakukan untuk pembangunan dan peradaban bangsa dengan menyampaikan kebijakan, program dan kinerja pemerintah daerah.

Dalam ajang ini, terdapat Tiga kategori penghargaan IGA 2023, yakni Humas Pemerintah Terbaik, Lembaga Humas Terbaik, dan Program Kehumasan Pemerintah Terbaik.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah turut membantu dalam mempublikasikan dirinya sebagai gubernur sehingga kinerjanya dapat tersampaikan dengan baik.

“Terima kasih kepada seluruh OPD dan khususnya Diskominfo Sulsel serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas dukungannya dalam hal program dan publikasi,” kata Andi Sudirman.

Demikian juga tidak lepas dari dukungan media yang mengkomunikasikan dalam menyampaikan informasi.

“Memiliki peranan yang besar menyampaikan informasi akurat dan menyongsong nilai-nilai peradaban,” seburntnya.

Selain Andi Sudirman di kategori Gubernur, lainnya mendapatkan penghargaan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa serta Gubernur Kalimantan Timur, Irsan Noor.

Dewan juri terdiri dari Founder dan CEO PR Indonesia Group, Asmono Wikan; CEO Center for Public Relation, Outreach, and Communication, Emilia Bassar; Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Public Relations (APPRI), Jojo Suharjo Nugroho; PR Consultant, Mario Wongsonagoro; Wakil Rektor 1 LSPR, Janette Maria Pinariya.

Pemilihan kategori
Gubernur terpopuler di Media Pemberitaan Online bagi pemimpin melalui proses media monitoring
dengan menggandeng NoLimit, sebuah perusahaan media monitoring terkemuka. Berdasarkan
hasil monitoring secara kuantitatif dan melalui analisis kualitatif.

Emilia Bassar menjelaskan, penghargaan kepada Andi Sudirman, diberikan bukan hanya persoalan populer saja, tetapi performa dari kerja-kerja nyata untuk masyarakatnya.

“Bukan hanya populer tetapi kerja-kerja nyata untuk masyarakatnya. Kemudian juga kita lihat mereka itu ada dalam pemberitaan dengan tone (nada) yang positif, yang juga memberikan nilai tambah. Tone positif itu pada kinerjanya yang dipublikasikan dengan baik,” paparnya.

“Selamat kepada Gubernur Sulsel semoga menginsipirasi dan bisa terus bermanfaat karya-karyanya di Sulawesi Selatan dan ini juga merupakan kerja nyata beliau sebagai pimpinan yang dicintai oleh warganya,” pungkasnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Satu JCH Asal Soppeng Batal Berangkat, Hamil 10 Pekan Tak Penuhi Syarat Terbang

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Satu Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Soppeng dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan yang bersangkutan tengah hamil dengan usia kandungan 10 pekan.

Kabupaten Soppeng tergabung dalam Kelompok Penerbangan (Kloter) 1 Embarkasi Makassar yang masuk ke Asrama Haji Sudiang pada Selasa (21/4/2026) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.

Total jamaah dalam Kloter 1 tercatat sebanyak 387 orang, terdiri dari 386 jamaah asal Soppeng dan satu orang dari Makassar. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah satu jamaah dinyatakan tidak layak berangkat.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ikbal Ismail, saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar.

“Jadi kami baru dapat info setelah pemeriksaan kesehatan, ada satu jamaah hasil pemeriksaannya positif hamil. Kloter 1 dari Kabupaten Soppeng,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan pembatalan keberangkatan diambil setelah adanya surat resmi dari tim kesehatan yang menyatakan jamaah tersebut tidak layak terbang karena usia kehamilan yang masih terlalu dini.

“Sudah ada surat dari kesehatan bahwa jamaah tersebut tidak layak terbang karena hamil 10 minggu,” jelasnya.

Ketentuan mengenai kelayakan jamaah haji yang sedang hamil sendiri telah diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Dalam aturan tersebut, hanya jamaah dengan usia kehamilan antara 16 hingga 24 minggu yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan udara dalam rangka ibadah haji.

“Artinya, usia kehamilan di bawah 16 minggu tidak layak terbang, begitu pula di atas 24 minggu. Yang diperbolehkan adalah antara 16 sampai 24 minggu,” tambahnya.

Akibat pembatalan tersebut, jumlah jamaah Kloter 1 pun mengalami pengurangan. Sementara itu, upaya penggantian jamaah dalam waktu singkat menghadapi kendala karena terbatasnya waktu menjelang jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.

Continue Reading

Trending