Connect with us

Tingkatkan Minat Baca Pada Siswa(i),UPT SPF SDI Tabaringan Hadirkan Pojok Baca Diruang Kelas

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Sebagai salah satu sekolah yang ingin meningkatkan minat baca para siswanya UPT SPF SDI. Tabaringan Kec. Ujung Tanah Kota Makassar. Hadirkan Pojok Baca di ruang kelas.

Terkait hal tersebut, Senin (10/07/23). Hj. Hasni Baji. S, Pd. Selaku kepala sekolah mengatakan, bahwa hadirnya pojok baca ini, menjadi tempat alternatif bagi siswa untuk membaca selain di perpustakaan.

Selain tempat untuk membaca, siswa juga dapat memanfaatkan pojok baca ini, sebagai tempat untuk belajar dan berdiskusi di sela – sela waktu jam istirahat.

Bahwa dirinya bersyukur berkat inovasi dan kreatifnya teman – teman guru, pojok baca dapat hadiri, meskipun belum menyentuh untuk seluruh ruang kelas.

Untuk itu, kedepannya para guru dapat lebih berkreatif dan berkreasi dalam melakukan inovasi – inovasi khususnya yang menyentuh pada peningkatan proses pembelajaran. Ujarnya

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Komisi Taksi Online Belum Dipangkas, Pemerintah Prioritaskan Aturan 8 Persen untuk Ojol

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pembatasan komisi aplikasi transportasi online maksimal 8 persen untuk layanan taksi online. Saat ini, pemerintah memprioritaskan penyusunan regulasi tersebut bagi layanan ojek online (ojol) roda dua.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan langkah tersebut diambil karena jumlah mitra pengemudi dan pengguna layanan ojek online roda dua jauh lebih besar dibandingkan layanan angkutan online roda empat.

“Fokus sementara adalah memberikan regulasi terbaru mengenai komisi untuk roda dua terlebih dahulu,” kata Dudy di Jakarta, dikutip Minggu (28/6/2026).

Menurut Dudy, penerapan kebijakan serupa untuk layanan taksi online masih menghadapi tantangan dari sisi regulasi. Saat ini, kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus atau taksi online berbeda antara wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya.

Di wilayah Jabodetabek, regulasi berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan layanan di luar Jabodetabek menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Perbedaan kewenangan tersebut membuat pemerintah belum dapat memberlakukan batas maksimal komisi aplikasi sebesar 8 persen secara nasional bagi layanan taksi online.

Dudy mengungkapkan sejumlah operator transportasi online telah mengusulkan agar regulasi angkutan online roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai dapat menciptakan kebijakan yang seragam di seluruh Indonesia.

Namun demikian, usulan tersebut masih akan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

“Kami tidak hanya berbicara dengan operator, tetapi juga dengan pemerintah provinsi. Nantinya akan diputuskan apakah pengaturan kendaraan roda empat perlu disatukan di tingkat pusat,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan menegaskan akan lebih dahulu mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen pada layanan ojek online roda dua sebelum mempertimbangkan penerapan aturan serupa bagi layanan taksi online.

Pemerintah berharap regulasi yang tengah disiapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online di Indonesia.

Continue Reading

Trending