Bangun Generasi Unggul, Bunda PAUD Kota Makassar Tegaskan Pentingnya Lingkungan Belajar yang Berkualitas
Kitasulsel–MAKASSAR,– Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan usia dini di Kota Makassar, Bunda PAUD Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail memberikan arahan dan membuka wawasan para pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tentang pentingnya pengelolaan lingkungan belajar yang berkualitas.
Arahan tersebut disampaikan Indira saat hadir pada kegiatan bimbingan teknis pengelolaan lingkungan belajar berkualitas yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar di Hotel Royal Bay, Selasa (18/07/2023).
Indira menekankan bahwa lingkungan belajar yang baik merupakan fondasi penting dalam pembentukan karakter anak usia dini untuk membangun generasi bangsa yang unggul di masa depan.
“Pendidikan adalah bagian yang sangat penting dalam membentuk karakter dan potensi anak, dan untuk Kota Makassar, kita akan mulai dari pendidikan dasar, yaitu PAUD dan TK,” ucap Indira.
Dia menjelaskan bahwa pengelolaan lingkungan belajar yang berkualitas melibatkan berbagai aspek, dimulai dari penyediaan fasilitas fisik yang memadai.
Dengan begitu, akan memberikan ruang yang mendukung anak-anak bermain dan bereksplorasi dengan bebas, sehingga mendorong daya pikir mereka untuk berimajinasi dan berkreasi.
“Karena Makassar adalah kota dunia, maka sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan juga harus berstandar internasional,” tegasnya.
Di samping fasilitas fisik, lanjut Indira, juga diperlukan komponen-komponen lain yang mendukung perkembangan anak secara optimal. Salah satunya adalah faktor kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
“Sekolah kalau ditata dengan baik akan jadi sarana belajar anak yang luar biasa. Kalau dari kecil mereka sudah terbiasa melihat keteraturan dan kebersihan, itu pasti akan tertanam di benak mereka sampai dewasa,” paparnya.
Lebih jauh, Indira juga menggarisbawahi perlunya membangun kemitraan yang baik antara orang tua dan pendidik. Pelibatan orang tua dalam proses pembelajaran anak di PAUD bertujuan untuk memastikan anak dapat belajar secara efektif serta memastikan kebutuhan belajarnya dipenuhi dengan baik.
“Kita coba sama-sama menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman, jangan gunakan kekerasan dalam mengajar. Kalau itu bisa kita lakukan maka dia akan menjadi anak yang cerdas, baik hati, punya karakter dan pribadi yang luhur, serta soleh dan solehah,” pungkas Indira.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin menyampaikan jika saat ini tengah dibangun sekolah PAUD negeri di Kecamatan Mariso yang berstandar jauh lebih baik. Ke depan, akan dibangun masing-masing satu sekolah PAUD di setiap kecamatan.
Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan yang mendorong pembangunan karakter anak melalui sekolah PAUD.
“Anak usia 5 sampai 8 tahun kita akan fokuskan ke pendidikan karakter, moral dan agama. Nanti di kelas 3 SD baru menghadapi calistung (baca, tulis, dan berhitung),” jelas Muhyiddin.
DISKOMINFO KAB SIDRAP
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial
Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).
Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login