Connect with us

Camat Dan Sekcam Kecamatan Ujung Tanah Hadiri Dzikir Dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1445 Hijriah Di Anjungan City Of Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar—Pemerintah kota Makassar menggelar Dzikir dan doa bersama menyambut tahun baru islam 1445 hijriah di Anjungan city of makassar rabu 19/07/2023.
Kegiatan yang dihadiri oleh ribuan jamaah ini di buka langsung oleh walikota makassar Danny Pomanto.
Dalam giat yang berlangsung penuh hikmat ini,jajaran kecamatan ujung tanah hadir dengan struktural lengkap yang dipimpin langsung oleh camat ujung tanah ibrahim Chaidar,S,IP,M,SI Bersama Sekcam Ujung tanah Amanda Syahwaldi,S.STP,MM.
Turut hadir dalam kegiatan Dzikir Dan doa Bersama ini para lurah se kecamatan ujung tanah,Staf ASN,Laskar Pelangi,LPM,RW dan RT serta tokoh masyarakat se kecamatan ujung tanah.
Kegiatan Dzikir dan doa Bersama dalam momentum menyambut tahun Baru islam 1445 hijriah juga di rangkaikan dengan kegiatan makassar bermunajat.
Diketahui bahwa pemerintah kota makasar dibawah nahkoda walikota makassar Danny Pomanto dan Wakil Walikota Makassar Fatmawati Rusdi intens menggelar kegiatan sosial di momentum hari hari besar keagamaan.
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending