Connect with us

Putranya Lahir 1 Muharram 1445 H, Politisi Muda Nasdem : Pembuka Jalan Kebaikan dan Rejeki

Published

on

Kitasulsel—Wajo – Politisi Muda Partai Nasdem Wajo Muhammad Ferdhy Asdana mendapat kebahagiaan luar biasa di tahun baru Islam 1445 H.

Pasalnya Putranya lahir di 1 Muharram 1444 Hijriah di RS Ananda Trifa Pare Pare, 19 Juli 2023 kemarin

Pemilik tagline Ana’ Mudana Wajo ini menyampaikan bahwa kelahiran putranya di 1 Muharram ini adalah sebuah jalan yang telah diatur Allah SWT

“Kelahirannya di 1 Muharram adalah kehendak sang maha kuasa Allah SWT. tentu kita semua berharap menjadi pembuka jalan kemenangan dan memberikan kebahagiaan bagi seluruh manusia khususnya kita sebagai ummat Islam.” ujar caleg partai nasdem nomor urut 1 DPRD wajo ini

Sekedar informasi ada 5 keistimewaan bagi bayi yang lahir pada 1 Muharram. Ini dia 5 Keistimewaan bayi yang Lahir pada 1 Muharram, yaitu.

1. Keistimewaan bayi lahir pada 1 Muharram yang pertama yaitu mempunyai watak yang cukup unik yakni sulit untuk ditebak. Sehingga mempunyai tingkat kecerdasan yang dahsyat.

2. Bayi yang lahir pada 1 Muharram mempunyai karakter yang pendiam, tenang, namun sangat pemberani.

3. Bayi yang lahir pada 1 Muharram juga mempunyai angan- angan tinggi sertu terus berusaha mewujudkan mimpi atau keinginannya itu.

4. Bagi bayi yang lahir pada 1 Muharram bisa menyerap gelombang energi alam

5. Bayi yang lahir di 1 Muharram juga bisa menentukan keberuntungan untuk 1 tahun kedepan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.

“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi  4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.

Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.

Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.

Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.

Continue Reading

Trending