Connect with us

Silaturahmi Dengan Pengurus Yayasan Amal Jariyah Indonesia Di Pare-Pare,Danny Pomanto Paparkan Program Pemkot Makassar”Jagai Anak’Ta”

Published

on

Kitasulsel–Pare-Pare–Walikota Makassar, M. Ramdhan Pomanto yang akrab disapa Danny Pomanto, berkunjung dan melakukan silaturrahmi dengan Pengurus Yayasan Amal Jariyah Indonesia, jumat (4/08/2023).

Dalam kesempatan ini, dihadapan pengurus dan jamaah Masjid Ar-Rasyd, Danny Pomanto, menyampaikan rasa terimah kasih mendalam atas sambutan yang hangat.

“Terimakasih yang mendalam atas pengurus yayasan dan jamaah masjid. Sebagaimana program Pemkot Makassar semua berlandaskan nilai-nilai alqur’an dan hadist,” ujar Danny Pomanto.

Danny menambahkan, betapa pentingnya peran seorang ibu dalam rumah tangga. Peran ibu dalam memberikan pendidikan moral pada anak-anaknya sangatlah penting dalam membentuk karakter dan mental anak.

Dalam kesempatan ini, anak lorong Makassar, ungkapan sayang yang disematkan warga makassar untuk Danny Pomanto, menyampaikan perkembangan dunia yang begitu pesat yang bisa membuat mental serta sikap anak mengikuti apa yang kerap di lihatnya.

“Anak itu mencontoh apa yang sering mereka lihat dan dengar. Kondisi sekarang adalah kecepatan informasi. Jadi jika orang tua tidak mengimbangi dengan memberikan siraman rohani, pembelajaran agama yang kuat, maka langkah anak ke depan bisa bablas”,jelas Danny.

Lebih lanjut Wali Kota Makassar ini juga menyerukan program “jagai anakta’” sebagai salah satu upaya pemerintah kota Makassar dalam menjaga anak-anak.

“Kami punya program jagai anakta’. Program ini memberikan edukasi pada orang tua juga anak bagaimana menjadi pribadi yang baik dan bermanfaat. Menjadi tugas kita bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa”,tekannya kemudian.

Dalam silaturahmi bersama pengurus dan jamaah Ar-Rasyd Pare-Pare ini,Danny Pomanto turut didampingi oleh Amanda Syahwaldi.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending