Ketua TP PKK Makassar Dorong Kader Terampil dan Teliti dalam Pendataan Dasawisma
Kitasulsel–MAKASSAR,- Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail kembali memberikan arahan kepada para kader PKK dan kader dasawisma terkait pendataan dasawisma. Arahan tersebut disampaikan Indira kepada kader Kecamatan Rappocini di Baruga Lappo Ase, Selasa (15/8/2023).
Dalam arahannya, Indira menekankan perlunya para kader meningkatkan keterampilan dan ketelitian dalam melaksanakan pendataan dasawisma. Apalagi, pendataan dasawisma kali ini sudah berbasis teknologi.
Dia juga memaparkan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mengoptimalkan program-program PKK dengan merujuk pada aplikasi data dasawisma.
Indira menggarisbawahi pentingnya kesiapan dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman. Dia menjelaskan bahwa teknologi, khususnya aplikasi data dasawisma, dapat menjadi alat yang efektif dalam mengumpulkan, menganalisis, dan memproses data terkait keluarga dan masyarakat di tingkat dasawisma.
“Jadi diharapkan semua bisa mengikuti bimtek ini dengan baik, walaupun kelihatannya sepele, tapi harus diikuti dengan baik,” katanya.
Aplikasi data dasawisma sendiri memungkinkan pengumpulan data yang lebih akurat dan real-time, sehingga memudahkan dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan menyusun rencana aksi yang lebih tepat sasaran.
Di samping itu, juga juga akan memudahkan para kader dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.
Dengan pemanfaatan teknologi ini, para kader PKK dapat lebih efisien dan efektif dalam memberikan bimbingan teknis kepada masyarakat, sekaligus memonitor perkembangan implementasi program secara lebih akurat.
“Sekarang sudah lebih mudah karena berbasis teknologi, dan itu menjadi data real sehingga tidak ada alasan data itu tidak valid. Kalau ada satu saja yang kurang, otomatis data sudah tidak valid,” tekannya.
Indira berharap bahwa melalui langkah ini, kader PKK Kota Makassar akan semakin terampil dalam mengelola dan melaksanakan Program Pokok PKK, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat di tingkat lokal.
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.
Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.
Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login