Connect with us

Ketua TP PKK Makassar Dorong Kader Terampil dan Teliti dalam Pendataan Dasawisma

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,- Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail kembali memberikan arahan kepada para kader PKK dan kader dasawisma terkait pendataan dasawisma. Arahan tersebut disampaikan Indira kepada kader Kecamatan Rappocini di Baruga Lappo Ase, Selasa (15/8/2023).

Dalam arahannya, Indira menekankan perlunya para kader meningkatkan keterampilan dan ketelitian dalam melaksanakan pendataan dasawisma. Apalagi, pendataan dasawisma kali ini sudah berbasis teknologi.

Dia juga memaparkan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mengoptimalkan program-program PKK dengan merujuk pada aplikasi data dasawisma.

Indira menggarisbawahi pentingnya kesiapan dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman. Dia menjelaskan bahwa teknologi, khususnya aplikasi data dasawisma, dapat menjadi alat yang efektif dalam mengumpulkan, menganalisis, dan memproses data terkait keluarga dan masyarakat di tingkat dasawisma.

“Jadi diharapkan semua bisa mengikuti bimtek ini dengan baik, walaupun kelihatannya sepele, tapi harus diikuti dengan baik,” katanya.

Aplikasi data dasawisma sendiri memungkinkan pengumpulan data yang lebih akurat dan real-time, sehingga memudahkan dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan menyusun rencana aksi yang lebih tepat sasaran.

Di samping itu, juga juga akan memudahkan para kader dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.

Dengan pemanfaatan teknologi ini, para kader PKK dapat lebih efisien dan efektif dalam memberikan bimbingan teknis kepada masyarakat, sekaligus memonitor perkembangan implementasi program secara lebih akurat.

“Sekarang sudah lebih mudah karena berbasis teknologi, dan itu menjadi data real sehingga tidak ada alasan data itu tidak valid. Kalau ada satu saja yang kurang, otomatis data sudah tidak valid,” tekannya.

Indira berharap bahwa melalui langkah ini, kader PKK Kota Makassar akan semakin terampil dalam mengelola dan melaksanakan Program Pokok PKK, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat di tingkat lokal.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

KPK Soroti Regenerasi Korupsi di Langkat, OTT Bupati Syah Afandin Dinilai Praktik “Back-to-Back”

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, menunjukkan praktik korupsi yang berlangsung secara berulang atau back-to-back di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Lembaga antirasuah bahkan menyebut munculnya indikasi “regenerasi” pelaku korupsi di daerah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penangkapan Syah Afandin memperpanjang daftar kepala daerah di Kabupaten Langkat yang tersandung kasus korupsi.

“Peristiwa tangkap tangan kali ini seolah menjadi praktik korupsi yang back-to-back, bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (3/7).

Melanjutkan Jejak Kasus Terbit Rencana

Budi mengingatkan bahwa sebelumnya KPK juga menjerat mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, melalui operasi tangkap tangan pada 2022. Terbit kemudian dinyatakan bersalah dalam perkara pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

“Sebelumnya terjadi pada tahun 2022 di mana mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin diputus bersalah atas pengaturan proyek pekerjaan di Dinas PUPR dan juga di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat,” ujar Budi.

Menurut KPK, kondisi tersebut menjadi ironi karena Syah Afandin saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati sebelum dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menggantikan Terbit, hingga akhirnya terpilih sebagai Bupati Langkat untuk periode 2025–2030.

“Ironisnya saudara SAF merupakan wakil bupati saat itu, kemudian menjadi Plt Bupati dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030,” ungkapnya.

OTT Terjadi di Tengah Forum APKASI

KPK juga menyoroti waktu terjadinya OTT yang dilakukan di sela kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Sumatera Utara.

Menurut Budi, penangkapan tersebut mencederai semangat forum yang seharusnya menjadi wadah peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Peristiwa tertangkap tangan ini menjadi ironis karena terjadi di sela-sela acara forum APKASI yang berlangsung di Sumatera Utara. Di mana APKASI sebagai wadah pemerintah daerah yang membahas upaya peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Namun justru dicederai dengan adanya peristiwa ini,” jelasnya.

Skor Pencegahan Korupsi Turun Tajam

KPK mengungkapkan bahwa indikasi tingginya risiko korupsi di Kabupaten Langkat juga tercermin dari penurunan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP), instrumen yang digunakan KPK untuk mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah.

Budi menyebut skor MCP Kabupaten Langkat turun signifikan dari 84 pada 2024 menjadi 61 pada 2025.

“Sinyal tersebut terpotret dari instrumen pencegahan korupsi di dalam MCP melalui fungsi koordinasi dan supervisi KPK di mana dalam skor MCP terlihat skornya turun tajam dari skor 84 tahun 2024 menjadi berada pada skor 61 pada tahun 2025,” katanya.

Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menunjukkan kondisi yang masih memprihatinkan. Nilai SPI Kabupaten Langkat memang meningkat dari 66,3 pada 2024 menjadi 69,95 pada 2025, namun masih berada dalam kategori rentan terhadap praktik korupsi.

“Pun hasil SPI survei penilaian integritas Kabupaten Langkat juga menyisakan tinta merah. Nilainya hanya naik tipis dari 66,3 pada tahun 2024 menjadi 69,95 di tahun 2025 di mana skor itu tentunya masih menempatkan Kabupaten Langkat berada pada kategori rentan,” ujar Budi.

KPK Ingatkan Pemimpin Berikutnya

Menyikapi kasus tersebut, KPK mengingatkan pejabat yang akan melanjutkan kepemimpinan di Kabupaten Langkat agar menjaga amanah masyarakat dan tidak mengulangi praktik korupsi yang telah berulang di daerah tersebut.

“Oleh karena itu KPK mengingatkan agar wakil bupati yang nantinya meneruskan kepemimpinan di Kabupaten Langkat untuk bisa menjaga amanah rakyat. Jangan sampai kepercayaan publik kembali dikhianati oleh praktik-praktik korupsi yang masih terus berulang,” tegas Budi.

KPK menegaskan bahwa selain penindakan, penguatan sistem pencegahan dan integritas pemerintahan daerah menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai korupsi yang terus berulang di Kabupaten Langkat.

Continue Reading

Trending