Ketua TP PKK Makassar Dorong Kader Terampil dan Teliti dalam Pendataan Dasawisma
Kitasulsel–MAKASSAR,- Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail kembali memberikan arahan kepada para kader PKK dan kader dasawisma terkait pendataan dasawisma. Arahan tersebut disampaikan Indira kepada kader Kecamatan Rappocini di Baruga Lappo Ase, Selasa (15/8/2023).
Dalam arahannya, Indira menekankan perlunya para kader meningkatkan keterampilan dan ketelitian dalam melaksanakan pendataan dasawisma. Apalagi, pendataan dasawisma kali ini sudah berbasis teknologi.
Dia juga memaparkan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mengoptimalkan program-program PKK dengan merujuk pada aplikasi data dasawisma.
Indira menggarisbawahi pentingnya kesiapan dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman. Dia menjelaskan bahwa teknologi, khususnya aplikasi data dasawisma, dapat menjadi alat yang efektif dalam mengumpulkan, menganalisis, dan memproses data terkait keluarga dan masyarakat di tingkat dasawisma.
“Jadi diharapkan semua bisa mengikuti bimtek ini dengan baik, walaupun kelihatannya sepele, tapi harus diikuti dengan baik,” katanya.
Aplikasi data dasawisma sendiri memungkinkan pengumpulan data yang lebih akurat dan real-time, sehingga memudahkan dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan menyusun rencana aksi yang lebih tepat sasaran.
Di samping itu, juga juga akan memudahkan para kader dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.
Dengan pemanfaatan teknologi ini, para kader PKK dapat lebih efisien dan efektif dalam memberikan bimbingan teknis kepada masyarakat, sekaligus memonitor perkembangan implementasi program secara lebih akurat.
“Sekarang sudah lebih mudah karena berbasis teknologi, dan itu menjadi data real sehingga tidak ada alasan data itu tidak valid. Kalau ada satu saja yang kurang, otomatis data sudah tidak valid,” tekannya.
Indira berharap bahwa melalui langkah ini, kader PKK Kota Makassar akan semakin terampil dalam mengelola dan melaksanakan Program Pokok PKK, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat di tingkat lokal.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login