Buka Turnamen Sepakbola Liga Anak Lorong Tingkat Kecamatan Ujung Tanah,Ibrahim Chaidar Said SIP, MSi:Bermain Sportif Dan Utamakan Fair Play
Kitasulsel—Makassar—Turnamen sepakbola liga anak lorong tingkat Kecamatan resmi dibuka,Lewat via Zoom dari Korea,walikota makassar Danny Pomanto membuka secara resmi turnamen dalam rangka 416 tahun kota makassar,Selasa 26/09/2023.
Di tingkat Kecamatan ujung tanah,pembukaan sepakbola anak lorong di buka oleh Camat ujung tanah Ibrahim Chaidar Said S.IP MSi yang didampingi oleh Sekcam dan tripika Kecamatan ujung tanah serta tokoh masyarakat di lapangan makassar red 3 arena.
Dalam sambutannya Camat ujung tanah Ibrahim Chaidar Said S.IP,MSi menegaskan untuk menjunjung tinggi sportivitas dan mengedepankan Fair Play .
“Liga anak lorong ini merupakan liga perdana yang digelar oleh pemerintah kota makassar di tingkat Kecamatan,mari kita tunjukkan bahwa kita bisa menjadi penyelenggara yang baik terkhusus di Kecamatan ujung tanah ini,silahkan berkompetisi dengan sehat,junjung tinggi sportivitas dan utamakan Fair Play,jelas Camat ujung tanah.
Sementara itu walikota makassar dalam sambutannya via Zoom menegaskan bahwa liga anak lorong ini tidak hanya akan berlangsung di lorong lorong di tingkat Kecamatan,akan tetapi setiap juara akan berkesempatan untuk berkompetisi di jenjang yang lebih tinggi dan puncaknya akan bermain di stadion utama gelora Bung karno Jakarta.

“Turnamen ini akan menjadi wadah bagi anak anak kita untuk menunjukkan kemampuannya di dalam lapangan,kita akan bina dan kembangkan buat bibit bibit sepakbola di kota makassar,ucap walikota makasaar Danny Pomanto.
Di Kecamatan ujung tanah sendiri di ikuti perwakilan setiap kelurahan dan akan bertanding selama 3 hari kedepan.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login