NEWS
OJK Resmi Melantik Tiga Pejabat Duputi Komisioner dan Satu Kepala OJK Daerah
Kitasulsel–JAKARTA Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara, melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat level Deputi Komisioner di Kantor Pusat dan satu Kepala OJK Daerah setingkat Deputi Komisioner, di Jakarta.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen OJK melaksanakan transformasi organisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kinerjanya sebagai otoritas yang mengatur, mengawasi dan menyelenggarakan pelindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan,” jelas Mirza dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (13/09/2024).
Empat pejabat yang dilantik sebagai berikut:
Yunita Linda Sari sebagai Kepala OJK Provinsi Jawa Timur;
B. Aditya Jayaantara sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek;
Aman Santosa sebagai Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik; dan
Indarto Budiwitono sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta.
Pergantian pimpinan lintas bidang diharapkan dapat menghindari silo mentality antar-bidang, dan mampu menginspirasi organisasi menjadi lebih terbuka dalam menerima ide-ide baru untuk kemajuan OJK.
Setiap pegawai dan pejabat di OJK memiliki kesempatan yang sama untuk ditugaskan di berbagai satuan kerja serta harus bersedia ditempatkan di manapun sesuai komitmen untuk semakin memajukan OJK.
Selain itu, pelantikan kali ini juga merupakan bukti konsistensi OJK untuk memberikan ruang bagi pejabat wanita untuk memimpin Kantor OJK di daerah. (*)
NEWS
Kejagung Sita Lamborghini Huracan Milik Bos PT QSS Aseng, Sempat Disembunyikan di Gang
Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah mobil mewah Lamborghini Huracan milik bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perizinan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan mobil sport keluaran tahun 2022 tersebut sempat disembunyikan sebelum akhirnya berhasil ditemukan oleh tim penyidik.
“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, Tim Penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Puluhan Kendaraan dan Alat Berat Ikut Disita
Selain Lamborghini Huracan, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan, alat berat, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Barang yang disita meliputi satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit buldoser, serta tiga kendaraan operasional tambang merek Triton.
Tak hanya kendaraan, Kejagung juga menyita empat bidang tanah beserta bangunan di Kota Pontianak serta dua bidang tanah kosong yang berada di wilayah yang sama.
Menurut Anang, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pelacakan dan penyelamatan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sita Emas 8 Kilogram
Dalam proses penyidikan, tim Kejagung turut menggeledah sejumlah lokasi milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka di Kalimantan Barat maupun Jakarta.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Direktur PT QSS, Ayi Paryana. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita delapan batang logam mulia dengan berat total 8 kilogram.
“Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kg,” kata Anang.
Bos PT QSS Jadi Tersangka Utama
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Aseng dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola perizinan pertambangan bauksit tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.
Hasil penambangan tersebut kemudian diduga diekspor dengan menggunakan dokumen perusahaan sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran hukum dalam tata kelola perizinan pertambangan.
Lima Orang Jadi Tersangka
Selain Sudianto alias Aseng, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Direktur PT QSS Ayi Paryana, Komisaris PT QSS Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan PT QSS Ivan Ariyanto, serta Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hadi Sahal Fadly Daulay.
Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Sementara itu, Sudianto alias Aseng belum memberikan keterangan kepada publik terkait penetapan dirinya sebagai tersangka maupun sangkaan yang disampaikan penyidik.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login