Connect with us

NEWS

OJK Resmi Melantik Tiga Pejabat Duputi Komisioner dan Satu Kepala OJK Daerah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara, melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat level Deputi Komisioner di Kantor Pusat dan satu Kepala OJK Daerah setingkat Deputi Komisioner, di Jakarta.

“Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen OJK melaksanakan transformasi organisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kinerjanya sebagai otoritas yang mengatur, mengawasi dan menyelenggarakan pelindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan,” jelas Mirza dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (13/09/2024).

Empat pejabat yang dilantik sebagai berikut:

Yunita Linda Sari sebagai Kepala OJK Provinsi Jawa Timur;

B. Aditya Jayaantara sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek;

BACA JUGA  Hari Kedua Manasik Haji Akbar Annur, Empat Ustaz Kondang Perdalam Materi, Jamaah Kian Mantap Berangkat

Aman Santosa sebagai Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik; dan

Indarto Budiwitono sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta.

Pergantian pimpinan lintas bidang diharapkan dapat menghindari silo mentality antar-bidang, dan mampu menginspirasi organisasi menjadi lebih terbuka dalam menerima ide-ide baru untuk kemajuan OJK.

Setiap pegawai dan pejabat di OJK memiliki kesempatan yang sama untuk ditugaskan di berbagai satuan kerja serta harus bersedia ditempatkan di manapun sesuai komitmen untuk semakin memajukan OJK.

Selain itu, pelantikan kali ini juga merupakan bukti konsistensi OJK untuk memberikan ruang bagi pejabat wanita untuk memimpin Kantor OJK di daerah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Komisi III DPR Kawal Kasus Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah, Desak Polisi Tahan Tersangka

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya mengawal penuntasan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mengakibatkan seorang santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar berat.

Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senin (13/7/2026). Rapat menghadirkan dua korban selamat beserta orang tua mereka, keluarga korban meninggal, tim kuasa hukum, serta jajaran Polres Lombok Tengah untuk mengurai berbagai fakta yang masih menjadi perhatian dalam proses penyidikan.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu baru mendapat sorotan luas setelah keluarga korban melapor ke polisi dan rekaman kondisi korban beredar di media sosial.

Menurut Hinca, terdapat sejumlah aspek yang harus diusut secara menyeluruh, mulai dari dugaan tindak pidana kekerasan berat terhadap anak, lambannya penanganan perkara, hingga perbedaan kronologi antara keterangan keluarga korban dan pihak pondok pesantren.

“Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, pelaku diduga mengancam akan membakar korban,” ujar Hinca dalam rapat.

BACA JUGA  Hari Kedua Manasik Haji Akbar Annur, Empat Ustaz Kondang Perdalam Materi, Jamaah Kian Mantap Berangkat

Ia menambahkan, penyidik perlu mendalami perbedaan narasi mengenai penyebab kebakaran. Keluarga korban meyakini insiden tersebut merupakan tindakan yang disengaja, sedangkan informasi yang disampaikan Kementerian Agama berdasarkan keterangan pihak pesantren menyebut kebakaran terjadi saat para santri membuat ketapel menggunakan bensin.

Suasana Haru Warnai Rapat

Rapat berlangsung emosional ketika ibu almarhum Sahril Sobirin, Rumah, tidak mampu menahan tangis saat menyampaikan kesaksiannya. Karena kondisi psikologisnya, pernyataannya dibacakan oleh tim kuasa hukum Hotman 911.

Dalam surat tersebut, Rumah mengungkapkan bahwa tiga hari sebelum kejadian, anaknya sempat mengaku diancam akan dibakar apabila tidak menuruti kemauan anak pemilik pondok pesantren.

“Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai,” demikian kutipan surat yang dibacakan di hadapan anggota Komisi III DPR.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI mengawal proses hukum hingga tuntas serta menyelidiki dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap keluarga korban.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan terus mengawasi perkembangan penyidikan agar korban dan keluarganya memperoleh keadilan.

BACA JUGA  Konsolidasi Perdana Nasdem Sulsel Era SAR,Canangkan Penguatan Struktur dan Gerakan Sosial Menuju 2027

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Perundungan

Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan bahwa para korban diduga telah mengalami perundungan berulang sebelum peristiwa pembakaran terjadi.

Menurutnya, salah seorang korban mengaku kerap dipukul dan ditendang, sementara korban lainnya dipaksa membeli bensin dengan ancaman akan dipukul atau dibakar apabila menolak.

Berdasarkan kesaksian dua korban yang selamat, Putri menilai terdapat indikasi kuat bahwa peristiwa tersebut dilakukan secara sengaja.

Ia menjelaskan tersangka diduga menuangkan bensin ke dalam wadah, menyalakan api, kemudian keluar dari ruangan lebih dahulu tanpa berusaha menyelamatkan tiga korban yang masih berada di dalam.

“Kami melihat ada satu kesengajaan yang dilakukan tersangka,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, Sahril Sobiri mengalami luka bakar hingga sekitar 80 persen dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama kurang lebih dua bulan. Sementara dua korban lainnya masih mengalami dampak serius akibat luka bakar yang diderita.

DPR Desak Polisi Segera Lakukan Penahanan

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Apresiasi Peran Pers pada Konferensi PWI Sulsel 2026, Suwardi Thahir Terpilih Aklamasi

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga menyoroti belum ditahannya dua tersangka yang telah ditetapkan Polres Lombok Tengah, yakni pengasuh pondok pesantren berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR.

Habiburokhman meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap AMR meskipun sedang menjalani perawatan karena sakit. Menurutnya, apabila kondisi kesehatan menjadi kendala, penyidik dapat menerapkan pembantaran agar tersangka tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai beliau mengonsolidasikan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sebenarnya,” tegas Habiburokhman.

Menanggapi hal tersebut, Kasat reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari DPR. Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka AMR belum dapat dilakukan karena alasan kesehatan, sedangkan tersangka MR yang masih berstatus anak dikenai kewajiban wajib lapor sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus dugaan pembakaran yang terjadi pada akhir 2025 itu kini terus bergulir dalam tahap penyidikan. Komisi III DPR menegaskan akan mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap dan keadilan bagi para korban benar-benar ditegakkan.

Continue Reading

Trending