Makassar
Operasional Diresmikan, Simpang 3 Middle Ring Road Akhirnya Bisa Diakses Masyarakat

Kitasulsel–Makassar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan Bahar Latief meresmikan Operasional Simpang 3 Middle Ring Road Perintis Kemerdekaan-dr Leimena, Rabu (18/9/2024).
Pembukaan median jalan di Simpang 3 Middle Ring Road itu, menurut Danny (sapaan Ramdhan), merupakan salah satu upaya penyempurnaan traffict management untuk mengurai kemacetan di Kota Makassar.

“Inilah sebuah rekayasa lalu lintas atau dinamakan bahwa kita menyempurnakan traffict management pada simpul-simpul terpadat di Kota Makassar,” kata Danny usai peresmian Operasional Simpang 3 Middle Ring Road.
Ia menerangkan Middle Ring Road dibuat sebagai jalan pintas dari arah Perintis Kemerdekaan menuju Antang tanpa membebani simpang jalan menuju Antang-Urip Sumohardjo dekat PLTU Tallo.

“Infrastruktur saja tidak cukup, maka management traffict menjadi solusi kedua untuk menyempurnakan itu, sehingga hari ini kita lihat separatornya dibuka dan orang dari Antara tidak harus bertumpuk memutar di Unhas,” jelasnya.
Begitu pun bagi pengendara dari arah dr Leimena tidak perlu memutar U-Turn depan Carefour, tapi bisa langsung lurus memotong jika ingin ke Jalan Perintis Kemerdekaan.
Jalan ini juga sudah dilengkapi Area Traffic Control System (ATCS) yaitu sistem pengendali lalu lintas berbasis teknologi yang secara simbolis diserahkan oleh BPTD Kelas II Sulawesi Selatan kepada Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Sebelum Simpang 3 Middle Ring Road ini diresmikan, BPTD Kelas II Sulsel juga sudah memasang traffict light di Simpang 3 Alauddin-AP Pettarani dan mengurai kemacetan.
Meski begitu, lanjut Danny, masih banyak simpul-simpul kemacetan yang mesti diurai. Seperti di area pantai, Landak, dan Rappocini.
Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Sulsel Bahar Latief mengatakan peresmian ini adalah salah satu upaya mengurai kemacetan. Apalagi titik ini rawan macet khususnya di pagi dan sore hari.
“Dengan dibukanya ini (separator), maka kemacetan ini bisa diminimalisir dan kendaraan roda dua yang melawan arus bisa berkurang,” tutur Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Bahar Latief.
Selain itu juga untuk memberikan keselamatan bagi pengguna transportasi yang ada di Kota Makassar.
“Ini sudah bisa digunakan dan sudah siap semua,” ucapnya.
Ke depan, lanjut Bahar Latief, masih ada beberapa titik lagi yang akan diputuskan untuk mengurai kemacetan di Kota Makassar sehingga dibutuhkan sinergitas semua pihak. (*)
Makassar
2.017 Pegawai Honorer Pemprov Sulsel Diberhentikan

Kitasulsel–MAKASSAR Terhitung sejak 1 Juni 2025, sedikitnya 2.017 pegawai honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi diberhentikan. Ribuan mantan calon abdi negara itu digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Dimana keputusan atau kebijakan itu mengacu pada surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.

Surat tersebut berisi penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non-ASN untuk tahun anggaran 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Sulsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele alias Ani mengatakan, keputusan ini menyusul hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pada seleksi PPPK tahap I, ada 1.446 orang yang tidak lulus, terdiri dari R2 sebanyak 49 orang dan R3 sebanyak 1.397 orang,”ucap Ani dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).
Sementara itu, pada tahap II, terdapat 571 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi. Ani menegaskan bahwa pemberitahuan soal penghentian penggajian telah disampaikan sebelumnya melalui surat edaran resmi.
“Sudah dari awal disampaikan bahwa mulai 1 Juni 2025 tidak ada lagi penggajian bagi pegawai honorer yang tidak lolos PPPK,” ujarnya.
Terkait kemungkinan melanjutkan pekerjaan sebagai tenaga paruh waktu, Ani menyatakan bahwa hal itu masih mungkin dilakukan, namun belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?” kata Ani, mempertanyakan.
Menurutnya, 2.017 honorer yang dirumahkan tersebut tidak memiliki formasi jabatan, karena posisi yang sebelumnya mereka isi kini telah ditempati oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK.
“Intinya, yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada lagi formasi jabatan lain yang bisa mereka isi, karena akan diisi oleh PPPK yang lulus,” pungkas Ani. (*)
-
Politics9 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
12 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login