Connect with us

Makassar

Operasional Diresmikan, Simpang 3 Middle Ring Road Akhirnya Bisa Diakses Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–Makassar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan Bahar Latief meresmikan Operasional Simpang 3 Middle Ring Road Perintis Kemerdekaan-dr Leimena, Rabu (18/9/2024).

Pembukaan median jalan di Simpang 3 Middle Ring Road itu, menurut Danny (sapaan Ramdhan), merupakan salah satu upaya penyempurnaan traffict management untuk mengurai kemacetan di Kota Makassar.

“Inilah sebuah rekayasa lalu lintas atau dinamakan bahwa kita menyempurnakan traffict management pada simpul-simpul terpadat di Kota Makassar,” kata Danny usai peresmian Operasional Simpang 3 Middle Ring Road.

Ia menerangkan Middle Ring Road dibuat sebagai jalan pintas dari arah Perintis Kemerdekaan menuju Antang tanpa membebani simpang jalan menuju Antang-Urip Sumohardjo dekat PLTU Tallo.

BACA JUGA  Pertama Kali Digelar, Kajati Sulsel Agus Salim Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan di Kejati Sulsel

“Infrastruktur saja tidak cukup, maka management traffict menjadi solusi kedua untuk menyempurnakan itu, sehingga hari ini kita lihat separatornya dibuka dan orang dari Antara tidak harus bertumpuk memutar di Unhas,” jelasnya.

Begitu pun bagi pengendara dari arah dr Leimena tidak perlu memutar U-Turn depan Carefour, tapi bisa langsung lurus memotong jika ingin ke Jalan Perintis Kemerdekaan.

Jalan ini juga sudah dilengkapi Area Traffic Control System (ATCS) yaitu sistem pengendali lalu lintas berbasis teknologi yang secara simbolis diserahkan oleh BPTD Kelas II Sulawesi Selatan kepada Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Sebelum Simpang 3 Middle Ring Road ini diresmikan, BPTD Kelas II Sulsel juga sudah memasang traffict light di Simpang 3 Alauddin-AP Pettarani dan mengurai kemacetan.

BACA JUGA  CPNS Kota Makassar, Teknik Komputer dan Dokter Ramai Peminat

Meski begitu, lanjut Danny, masih banyak simpul-simpul kemacetan yang mesti diurai. Seperti di area pantai, Landak, dan Rappocini.

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Sulsel Bahar Latief mengatakan peresmian ini adalah salah satu upaya mengurai kemacetan. Apalagi titik ini rawan macet khususnya di pagi dan sore hari.

“Dengan dibukanya ini (separator), maka kemacetan ini bisa diminimalisir dan kendaraan roda dua yang melawan arus bisa berkurang,” tutur Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Bahar Latief.

Selain itu juga untuk memberikan keselamatan bagi pengguna transportasi yang ada di Kota Makassar.

“Ini sudah bisa digunakan dan sudah siap semua,” ucapnya.

Ke depan, lanjut Bahar Latief, masih ada beberapa titik lagi yang akan diputuskan untuk mengurai kemacetan di Kota Makassar sehingga dibutuhkan sinergitas semua pihak. (*)

BACA JUGA  MUI Makassar Desak Revisi Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi PP 28/ 2024
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Progres Stadion Untia: 13,8 Hektar Lahan Resmi Bersertifikat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Progres pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar, semakin menunjukan perkembangan nyata.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan telah menuntaskan proses sertifikasi lahan seluas 13,8 hektar sebagai lokasi pembangunan stadion. Dari total 24 hektar yang ada di wilayah tersebut.

“Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Kamis (21/8/2025).

Langkah sdion yang semakin nyata, tersebut diperkuat dengan keluarnya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( Pertek PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Nomor 377/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR).

Sri Sulsilawati mengatakan, PERTEK tersebut telah melalui proses yang panjang, kemudian diterbitkan juga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Dokumen resmi tersebut dilengkapi dengan lampiran peta dan menjadi dasar hukum yang mengikat dalam tahapan pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia,” tuturnya.

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Resmikan Kapal Patroli C1-3012 Sikatan : Jaga Keamanan Perairan Sulsel

Dengan selesainya sertifikasi dan dukungan teknis dari BPN/ATR, Pemkot Makassar optimistis pengerjaan tahap awal stadion bisa segera dimulai, menyusul penuntasan persyaratan administrasi dan teknis lainnya.

Alur penerbitan PERTEK PKKPR sendiri diawali dari kerja teknis di Dinas Pertanahan. Instansi ini melengkapi persyaratan permohonan dengan melampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain.

Pertam, Dokumen tanah berupa Sporadik yang dibuat oleh pengguna barang. Kedua, Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, serta ketiga, Surat tanggung jawab mutlak bahwa lahan tercatat sebagai aset (KIB) pengguna barang.

Permohonan tersebut kemudian diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk diverifikasi. Jika memenuhi syarat, berkas dilanjutkan ke BPN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek).

Berdasarkan Pertek dari BPN, Dinas Tata Ruang menggelar rapat bersama Forum Penataan Ruang (FPR) guna menilai kesesuaian lokasi dengan RTRW Kota Makassar. Hasil rapat FPR berupa rekomendasi kesesuaian inilah yang menjadi dasar PTSP untuk menerbitkan PKKPR secara resmi.

BACA JUGA  MUI Makassar Desak Revisi Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi PP 28/ 2024

“Dengan tahapan tersebut, pembangunan Stadion Untia kini sudah memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas, membuka jalan bagi dimulainya tahap fisik di lapangan,” tuturnya.

Dinas Pertanahan Kota Makassar kini fokus bereskan lahan, serta menyiapkan seluruh instrumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum proses konstruksi stadion Untia dimulai.

Sri Sulsilawati, mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan pengukuran lahan dan menginventarisasi dokumen legalitas yang diperlukan.

Menurut Sri Sulsilawati, salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dokumen ini menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai, dan penerbitannya memerlukan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pertimbangan teknis ini penting untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan tata ruang.

“Termasuk juga untuk penegasan status tanah, khususnya bila ada tanah timbul atau area yang memerlukan penataan khusus,” jelasnya.

Sri Sulsilawati menambahkan, pemahaman antara RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sangat penting bagi pelaku usaha dan investor.

BACA JUGA  Rutan Makassar umumkan 108 WBP dapat remisi HUT ke-79 RI, sembilan orang bebas

Dimana RTR memberikan gambaran umum arah pembangunan wilayah, sedangkan RDTR memberikan panduan lebih rinci mengenai pemanfaatan setiap zonasi.

“Kalau semua dokumen sudah lengkap, proses bisa langsung kita sambungkan ke instansi terkait. Ini bagian dari upaya percepatan agar rencana pembangunan Stadion Untia bisa segera terealisasi,” tuturnya.

Tak hanya itu, Dinas Pertanahan Kota juga melakukan monitoring lahan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.

Monitoring tersebut dilakukan pada lokasi yang direncanakan akan dibangun Asrama Nayla oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Tujuannya untuk memastikan status serta kondisi lahan agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai peruntukan dan tanpa hambatan.

Dalam kunjungan itu, tim Dinas Pertanahan berinteraksi dengan pihak terkait di lapangan. Mereka mengumpulkan informasi, melakukan verifikasi data, sekaligus mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul selama proses pembangunan.

“Kami memastikan semua aspek pertanahan terpenuhi sehingga program pembangunan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutup Sri Susilawati. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel