Connect with us

Pemkot Makassar

Andi Tenri Anna Terima SK Pjs Ketua TP PKK Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Andi Tenri Anna Marzuki, menerima SK Pjs Ketua TP PKK Kota Makassar. Penyerahan SK digelar di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa (1/10/2024).

Penyerahan SK Pjs Ketua TP PKK Kota Makassar, berbarengan dengan penyerahan SK Pjs kabupaten/kota lainnya, yakni Kabupaten Bulukumba, Luwu Timur dan Toraja Utara.

Serta pelantikan Pj Ketua TP PKK Kota Pare Pare, Kota Palopo, Kabupaten Sinjai, serta Pengukuhan Dekranasda, Bunda PAUD, dan Pembina Posyandu Kota Pare Pare, Kota Palopo dan Kabupaten Sinjai.

Dalam sambutannya secara daring, Pj Ketua TP PKK Provinsi Sulsel, Ninuk Triyanti Zudan menyampaikan pesan agar mereka yang baru saja dilantik dan dikukuhkan dapat melaksanakan amanah yang telah diberikan dengan penuh rasa tanggung jawab.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Keciprat 2.117 Kuota

“Lanjutkan program yang telah disusun, jika ingin melakukan penyempurnaan silahkan, namun tetap berfokus pada pelaksanaan program kerja unggulan di setiap kabupaten/kota,” ungkap Ninuk Triyanti.

Selain itu, Pj Ketua TP PKK Ninuk Triyanti juga menyampaikan tentang sunnatullah dalam menjalankan tugas, yang pasti memiliki tantangan dan hambatan.

“Bersinergi dengan pemerintah, berkomunikasi, berkolaborasi dengan instansi vertikal dan organisasi lainnya,” pesannya.

Sementara itu, Pjs Ketua TP PKK Kota Makassar, Andi Tenri Anna, menyampaikan akan berusaha untuk melaksanakan sesuai amanah, melanjutkan program kerja yang telah ada sebelumnya.

“Tentunya kita akan melanjutkan program yang telah disusun dan dilakukan sebelumnya, tanpa mengubah apapun itu ataupun mencanangkan hal baru,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pj Wali Kota Makassar Buka Rakor Penanganan Masalah Sosial di Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin

Andi Tenri Anna mengatakan amanah ini menjadi tantangan tersendiri baginya, setelah sebelumnya telah menjadi Pj Ketua TP PKK di Kota Palopo, “Saatnya kembali berusaha berbaur di Kota Makassar,” ungkapnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kota Makassar Periode 2024-2029, Indira Yusuf Ismail Ucapkan Selamat

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  GATF 2024 Resmi Dibuka di Makassar, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Bersama Forum Kota Sehat Siapkan Verifikasi Kota Sehat Nasional 2025

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending