Connect with us

Kementrian Agama RI

Buka Konsolidasi Nasional KUB, Menag Nasaruddin Umar Ajak Perkuat Kerukunan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama RI Prof KH Nasaruddin Umar hari ini membuka Konsolidasi Nasional Program Kerja Kerukunan Umat Beragama (KUB) 2024. Acara berlangsung di Auditorium KH M Rasjidi gedung Kemenag Jl MH Thamrin No 6 Jakarta.

Menag Nasaruddin berpesan tentang pentingnya memperkuat kerukunan antarumat beragama di Indonesia, yang merupakan negara dengan keberagaman agama dan budaya yang sangat kaya. Menurutnya, kerukunan umat beragama (KUB) bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Akan tetapi, juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

“Kami berharap konsolidasi ini mampu merumuskan langkah-langkah konkret dalam menciptakan kerukunan yang lebih baik serta mengatasi sejumlah tantangan yang dihadapi dalam menjaga keberagaman di tengah dinamika sosial yang terus berkembang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

BACA JUGA  Presiden Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

Imam Besar Masjid Istiqlal ini juga mengajak seluruh pihak untuk lebih giat mempromosikan dialog antaragama dan kolaborasi lintas sektoral, guna menciptakan masyarakat yang lebih toleran dan harmonis.

Menag menekankan pentingnya pendidikan tentang nilai-nilai kebhinekaan dan sikap saling menghargai sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

“Kerukunan umat beragama bukan hanya sebuah keharusan. Akan tetapi, sebuah keniscayaan dalam membangun bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera. Tanpa kerukunan, kemajuan yang kita cita-citakan akan sulit tercapai,” tambah pria asal Makassar Sulawesi Selatan ini.

Menag juga berpesan kepada jajarannya agar terus menjaga integritas Kemenag. Pasalnya, Kemenag itu ibarat barang berwarna dasar putih sehingga jika ada yang kotor maka akan langsung terlihat.

BACA JUGA  Muhasabah, Refleksi dan Pesan Menag di Ulang Tahun ke-66

Sinergi dan Kolaborasi

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag, M Adib Abdushomad, dalam laporannya mengatakan bahwa pertemuan ini sudah lama dirindukan. Apalagi momentum pemerintahan baru ini sungguh luar biasa.

“Kami mohon Bapak Menteri memberi arahan dalam rangka merawat dan memperkuat kerukunan umat beragama di Indonesia. Saya kira yang paling penting adalah kita harus bersinergi dan berkolaborasi,” ujarnya.

Konsolidasi ini, lanjut Kapus Adib, juga membahas berbagai isu terkait kerukunan umat beragama, termasuk upaya peningkatan dialog antaragama, penanggulangan intoleransi, serta peran media dalam menyebarkan pesan perdamaian. Para peserta juga dibekali berbagai strategi dan program yang dapat diterapkan di tingkat daerah untuk memajukan kerukunan.

Acara ini juga menjadi ajang untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung program kerukunan umat beragama melalui berbagai kebijakan dan program yang telah dicanangkan. Salah satunya adalah penguatan kapasitas lembaga-lembaga keagamaan, serta penyusunan kebijakan yang lebih inklusif dalam menghargai keberagaman agama di Indonesia.

BACA JUGA  Kunjungi Pesantren Yaspida, Menag Sampaikan Belasungkawa dan Beri Bantuan

Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama di Indonesia, sekaligus mendukung tercapainya visi Indonesia yang lebih inklusif dan harmonis.

Acara tersebut dihadiri oleh Gus Miftah selaku Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan dan Pembinaan Sarana Keagamaan, berbagai tokoh agama, dan pemimpin ormas keagamaan. Hadir juga sejumlah pejabat Eselon I dan II, antara lain Kaban Litbang Diklat Amien Suyitno, serta para Kepala Kanwil Kemenag provinsi seperti Kanwil Kemenag Sulteng Mohsen Alaydrus. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Pesan Menag ke Ditjen Bimas Kristen: Rangkul Seluruh Umat

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  DPR Sepakat Kemenag Realokasi Anggaran Rp616 Miliar untuk BP Haji dan BPJPH

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Presiden Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag
Continue Reading

Trending