ParePare
Tasming Hamid Lepas Ratusan Peserta Jalan Sehat Color Run di Taman Mattirotasi

Kitasulsel–PAREPARE Ratusan peserta memadati Taman Mattirotasi, Parepare, Minggu pagi (8/12/2024), untuk mengikuti kegiatan jalan sehat bertajuk Color Run.
Kegiatan ini semakin meriah dengan kehadiran Tasming Hamid, Calon Wali Kota Parepare yang baru saja memenangkan Pilkada 27 November 2024 lalu dengan suara terbanyak.

Tasming Hamid, yang juga dikenal sebagai mantan anggota DPRD Parepare dua periode, secara resmi melepas para peserta.
Kehadirannya disambut antusias oleh masyarakat yang turut serta dalam acara penuh warna tersebut.

Dalam sambutannya, Tasming Hamid menyampaikan apresiasi kepada panitia pelaksana yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan ini.
“Terima kasih kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras untuk menghadirkan acara yang luar biasa ini. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut untuk mempererat kebersamaan masyarakat Parepare,” ujarnya.
TSM juga memberikan semangat kepada para peserta yang akan menempuh rute jalan sehat.
“Saya berharap seluruh peserta bisa menikmati rute yang telah disiapkan dengan penuh semangat dan kebahagiaan,” tambahnya.
Color Run di Taman Mattirotasi tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga momen untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga.
Acara ini sekaligus mencerminkan komitmen Tasming Hamid dalam mendukung kegiatan positif di Parepare. (*)
ParePare
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Keluarkan Aturan Baru, ASN Parepare Wajib Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Kitasulsel–PAREPARE Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/32/Hkm tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pelayanan.
Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi disiplin kerja, kualitas, dan produktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 48 Tahun 2023 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jam Kerja dan Disiplin ASN

Dalam surat edaran tersebut, ASN lingkup Pemerintah Kota Parepare diwajibkan untuk mematuhi disiplin kerja terutama dalam hal waktu kerja. Rincian jadwal kerja ASN diatur sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: Masuk kerja pukul 07.30 WITA yang diawali dengan apel pagi di kantor masing-masing dan pulang pada pukul 16.00 WITA.
Jumat: Masuk kerja tetap pada pukul 07.30 WITA dan pulang kerja pukul 16.30 WITA.
Bulan Ramadhan: Waktu kerja akan disesuaikan dengan ketentuan khusus yang akan diatur dalam Surat Edaran Bagian Organisasi.
ASN juga diharuskan untuk tetap berada di ruangan atau kantor selama jam kerja, kecuali ada tugas lain yang mengharuskan meninggalkan tempat kerja. Selain itu, waktu istirahat pun ditetapkan dengan jelas:
Senin hingga Kamis: Istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
Jumat: Istirahat lebih awal, mulai pukul 11.30 hingga 13.00 WITA.
Bulan Ramadhan: Waktu istirahat menyesuaikan ketentuan khusus.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan publik. ASN diminta mengedepankan keramahan dengan menerapkan konsep 5S, yaitu senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Pelayanan diharapkan dapat memberikan kenyamanan, kemudahan, sesuai kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kewajiban Ibadah dan Pembinaan ASN
Bagi ASN yang beragama Islam, diinstruksikan untuk melaksanakan shalat di awal waktu dan dianjurkan bagi laki-laki untuk melaksanakan shalat berjamaah.
Tasming Hamid juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur Perumda, Camat, Kepala UPTD, Lurah, serta para pejabat lainnya untuk konsisten menindaklanjuti surat edaran ini. Mereka diharuskan melakukan pembinaan, pengawasan, dan menerapkan kebijakan punishment and reward (pemberian sanksi dan penghargaan) guna memastikan peningkatan disiplin dan kinerja pelayanan ASN.
Surat edaran ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Parepare. (*)
-
Politics6 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
9 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
11 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login