Connect with us

NEWS

Anggota DPR-RI Rudianto Lallo Kembali ke Kampung Halaman, Menanam Padi di Sawah Lakkang sebagai Anak Rakyat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Di tengah kesibukannya sebagai anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo memilih cara yang tak biasa untuk menghabiskan waktu luangnya. Sabtu (4/1/2025), ia kembali ke kampung halamannya di Pulau Lakkang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dan langsung terjun ke sawah, menanam padi bersama keluarga dan masyarakat sekitar.

Bersama dua anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah dan Kasrudi, yang juga dikenal sebagai “Legislator Anak Rakyat”, Rudianto Lallo tak segan-segan turun langsung ke sawah dan berbaur dengan warga. “Waktu luang saya manfaatkan untuk kembali ke kampung.

Ini sekaligus momen untuk mengingatkan diri tentang akar kehidupan dan pentingnya membaur dengan masyarakat,” ujar Rudianto.

BACA JUGA  Hari Pers Nasional 2025: Lis Tabuni Ajak Insan Pers Perkuat Komitmen Sebagai Suara Rakyat

Bagi Rudianto, yang dikenal dengan julukan “Anak Rakyat”, sawah bukan sekadar tempat untuk bertani, melainkan sebuah cerminan dari perjalanan hidupnya.

Ia tumbuh dalam keluarga sederhana; ibunya seorang guru mengaji, sementara almarhum ayahnya adalah seorang nelayan. Nilai-nilai tersebut yang terus ia bawa dalam perjalanan karier politiknya.

Kesederhanaannya juga tampak saat warganet memberi komentar di media sosial mengenai aksinya di sawah. Salah satu komentar yang menarik perhatian berbunyi, “Aslinya mi Anak Rakyat.”

Rudianto Lallo bukan pendatang baru di dunia politik. Sebelum menjadi anggota DPR RI, ia sudah membangun reputasi kuat selama dua periode sebagai anggota dan Ketua DPRD Kota Makassar. Meski telah mencapai posisi tinggi, Rudianto tetap menjaga kedekatannya dengan rakyat yang telah memilihnya.

BACA JUGA  Kepala Kanwil Kemenhaj Sulsel: Annur Travel Layani Jamaah Terbanyak, Ribuan Berangkat Sepanjang Januari

Kisahnya di sawah Lakkang ini lebih dari sekadar menanam padi; ini adalah cerita tentang seorang pemimpin yang tidak melupakan asal-usulnya dan memilih untuk terus menjadi bagian dari rakyat yang ia wakili. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Peaceful Muharam, Menag Hadiri Nikah Massal 20 Pasangan di Pemalang: Pernikahan Tercatat Hadirkan Kepastian Hukum dan Keberkahan

Published

on

Kitasulsel–PEMALANG – Sebanyak 20 pasangan pengantin melangsungkan akad nikah secara bersamaan dalam program Bimas Islam Mantu yang menjadi bagian dari rangkaian Peaceful Muharam di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (26/6/2026). Prosesi sakral tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Selain menghadiri akad nikah massal, Menteri Agama juga meresmikan Launching Plangisasi Penyuluh Agama di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang.

Dalam tausiahnya, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pernikahan yang dicatatkan negara bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum, pengakuan syariat, serta keberkahan dalam kehidupan rumah tangga.

“Baru saja kita menyaksikan peristiwa yang sangat sakral. Sakral karena kita mendeklarasikan sesuatu yang tadinya haram menjadi halal atas nama Allah Swt.,” ujar Menag.

Menurutnya, akad nikah menghadirkan dua peristiwa penting sekaligus, yakni peristiwa hukum dan peristiwa syariah.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu pernikahan dinyatakan sah apabila dicatatkan oleh negara. Karena itu, kehadiran negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi bagian penting dalam memberikan legalitas kepada pasangan suami istri.

BACA JUGA  Usaha Karangan Bunga di Makassar Ludes Terbakar: 3 Titik Terdampak

“Perkawinan dianggap sah manakala tercatat, dan negara hadir dalam kesempatan ini. KUA menyerahkan kepada kalian sertifikat yang berlogo Garuda sebagai bukti sahnya perkawinan,” katanya.

Pencatatan Nikah Lindungi Hak Keluarga

Nasaruddin menekankan bahwa pencatatan nikah memiliki manfaat besar bagi pasangan maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Menurutnya, perkawinan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, mulai dari hak atas tunjangan, status administrasi kependudukan, hingga pengurusan dokumen resmi negara.

“Kalau tidak ada akta nikah, tidak mungkin ada akta kelahiran. Kalau tidak ada akta kelahiran, tidak mungkin tercatat dalam kartu keluarga, dan akhirnya akan menyulitkan pengurusan berbagai dokumen administrasi,” jelasnya.

Selain aspek hukum, Menag mengingatkan bahwa akad nikah merupakan mitsaqan ghaliza, yaitu perjanjian suci yang kokoh sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Umar Kembali ke Bone, Masjid Masa Kecil Jadi Saksi Jejak 56 Tahun Perjalanan Ilmu

Ia juga berpesan kepada pasangan pengantin agar membangun rumah tangga dengan saling menerima kelebihan dan kekurangan masing-masing.

“Tidak ada orang yang sempurna kebaikannya, tetapi juga tidak ada yang sempurna keburukannya. Semua memiliki kelebihan dan kekurangan. Terimalah pasangan masing-masing sebagai anugerah dari Allah,” pesannya.

Program Pendampingan Keluarga

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan sebanyak 20 pasangan mengikuti Program Bimas Islam Mantu dengan harapan dapat membangun keluarga yang sakinah, berkah, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Hari ini ada 20 pengantin yang diakadnikahkan oleh penghulu dengan doa dan harapan agar pernikahan ini menjadi pernikahan yang berkah, memberikan keturunan yang baik bagi keluarga, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Selain prosesi akad nikah, para pengantin juga menerima bantuan secara simbolis sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang memulai kehidupan berkeluarga.

BACA JUGA  433 Visa Jamaah Annur Travel dan JRW Rampung, Jamaah Siap Diberangkatkan Menuju Baitullah

“Intinya bukan pada nominal bantuan, tetapi bagaimana pemerintah menghargai niat baik masyarakat untuk membangun keluarga melalui pernikahan yang sah,” kata Abu Rokhmad.

Ia menjelaskan, Program Bimas Islam Mantu merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam mendampingi masyarakat sejak sebelum menikah hingga membangun keluarga. Pendampingan tersebut meliputi bimbingan perkawinan, layanan pencatatan nikah, pendampingan keluarga sakinah, hingga bantuan modal usaha.

Program ini juga menjadi respons terhadap tren penurunan angka pernikahan di Kabupaten Pemalang dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Jawa Tengah, banyak generasi muda menunda pernikahan karena faktor ekonomi, keraguan memilih pasangan, maupun belum siap menjalani kehidupan rumah tangga.

Melalui Program Bimas Islam Mantu, Kementerian Agama berharap semakin banyak pasangan yang membangun rumah tangga secara sah, berkualitas, serta memiliki fondasi kuat dalam mewujudkan keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Continue Reading

Trending