Connect with us

NEWS

Anggota DPR-RI Rudianto Lallo Kembali ke Kampung Halaman, Menanam Padi di Sawah Lakkang sebagai Anak Rakyat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Di tengah kesibukannya sebagai anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo memilih cara yang tak biasa untuk menghabiskan waktu luangnya. Sabtu (4/1/2025), ia kembali ke kampung halamannya di Pulau Lakkang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dan langsung terjun ke sawah, menanam padi bersama keluarga dan masyarakat sekitar.

Bersama dua anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah dan Kasrudi, yang juga dikenal sebagai “Legislator Anak Rakyat”, Rudianto Lallo tak segan-segan turun langsung ke sawah dan berbaur dengan warga. “Waktu luang saya manfaatkan untuk kembali ke kampung.

Ini sekaligus momen untuk mengingatkan diri tentang akar kehidupan dan pentingnya membaur dengan masyarakat,” ujar Rudianto.

BACA JUGA  Pemerintah Berencana Bangun Hunian Apartemen Kategori Rumah Subsidi

Bagi Rudianto, yang dikenal dengan julukan “Anak Rakyat”, sawah bukan sekadar tempat untuk bertani, melainkan sebuah cerminan dari perjalanan hidupnya.

Ia tumbuh dalam keluarga sederhana; ibunya seorang guru mengaji, sementara almarhum ayahnya adalah seorang nelayan. Nilai-nilai tersebut yang terus ia bawa dalam perjalanan karier politiknya.

Kesederhanaannya juga tampak saat warganet memberi komentar di media sosial mengenai aksinya di sawah. Salah satu komentar yang menarik perhatian berbunyi, “Aslinya mi Anak Rakyat.”

Rudianto Lallo bukan pendatang baru di dunia politik. Sebelum menjadi anggota DPR RI, ia sudah membangun reputasi kuat selama dua periode sebagai anggota dan Ketua DPRD Kota Makassar. Meski telah mencapai posisi tinggi, Rudianto tetap menjaga kedekatannya dengan rakyat yang telah memilihnya.

BACA JUGA  Soal Pendidikan, Jusuf Kalla Minta Pemerintah Efektifkan Anggaran yang Ada

Kisahnya di sawah Lakkang ini lebih dari sekadar menanam padi; ini adalah cerita tentang seorang pemimpin yang tidak melupakan asal-usulnya dan memilih untuk terus menjadi bagian dari rakyat yang ia wakili. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Polisi Amankan Tiga Orang Terkait Kasus Pencurian Kabel Tembaga di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan tiga orang terkait kasus pencurian kabel tembaga di Kantor ZTE Jl. Letjen Hertasning No.7, Kel. Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar.

Tiga pelaku yang diamankan yaitu LK ADN, LK RDG, LK ENK, Pelaku diamankan setelah melakukan pencurian kabel tembaga di Kantor ZTE pada Senin, 3 November 2025, pukul 02.00 Wita. Pelaku masuk ke dalam kantor dengan cara manjat tembok samping dan membobol gembok pintu menggunakan tang potong.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa hasil pencurian digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang. Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di lokasi yang sama pada Sabtu, 8 November 2025, dengan modus dan cara yang sama, Ucap Panit 1 Resmob Polda Sulsel IPDA Abdillah Makmur.

BACA JUGA  Carter Satu Pesawat, JRW Berangkatkan 433 Jamaah Umroh ke Tanah Suci

Barang bukti yang diamankan berupa, Enam roll tembaga, Satu roll kabel tembaga (setengah terbakar), Satu buah kulit kabel, Satu buah tas selempang Merk SPEAR warna hitam, Satu buah tang potong Merk VELOZ warna hitam, Satu buah cutter warna kuning, Dua buah senter kepala (headlamp), Satu unit motor Honda Suzuki Spin Warna Biru.

Pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi dan untuk membayar utang, Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di beberapa lokasi lain di Makassar, Pencurian kabel tembaga tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bagi korban.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga properti mereka, terutama di malam hari.

BACA JUGA  Makassar Jadi Tuan Rumah Rakernas I Partai NasDem, 3.000 Kamar Hotel Ludes

Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel