Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Dihadiri Mendagri dan Menpan RB, Sekprov Sulsel Jufri Rahman Ikuti Rapat Penataan Non ASN

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengikuti rapat virtual terkait penataan Non ASN, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan juga Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini pada Rabu, 8 Januari 2025.

Jufri mengatakan, dalam rapat tersebut Mendagri menegaskan agar seluruh daerah melaksanakan mandat untuk pengangkatan pegawai Non ASN baik sebagai PNS maupun PPPK.

Dalam rapat tersebut, kata Jufri, Mendagri juga mempertanyakan kepada sejumlah Kepala Daerah seperti Kabupaten Gowa dan Kabupaten Sinjai yang tidak mengusulkan penerimaan PPPK, padahal data base yang ada di BKN sudah lengkap.

“Jadi seperti Kabupaten Gowa dan Kabupaten Sinjai, tadi Mendagri mengingatkan dan sudah dijawab tadi dengan baik oleh Bupati Gowa dengan mitigasi dan rencana aksi yang akan dilakukan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Launching Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Sulsel, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Apresiasi Rangkaian Kegiatan Tanpa Gunakan Dana APBD

Jufri juga mengatakan, dalam pertemuan itu Menteri PAN-RB mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah untuk dapat memperhatikan pelaksanaan penerimaan PPPK berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan mempertanyakan kendala yang dihadapi Kabupaten Kota dalam proses penerimaan PPPK.

Bahkan, katanya, batas akhir penyelesaian Non ASN itu seharusnya sampai pada akhir bulan Desember 2024, tapi karena beberapa kendala terjadi di beberapa daerah sehingga masa pendaftaran di perpanjang.

“Dan berdasarkan data base yang ada di BKN itulah pada pangkalan data BKN itu, diharapkan nanti bisa diakomodir semua sebagai PPPK baik itu PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu dan disarankan juga oleh Menteri PAN-RB supaya Non ASN yang masih bersyarat menjadi PNS untuk mendaftar ikut seleksi CPNS,” tegasnya.

BACA JUGA  RSUD Labuang Baji Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev 2025 Komisi Informasi Sulsel

Selain Kabupaten Gowa dan Kabupaten Sinjai, dalam rapat yang juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara yang baru saja dilantik, Prof Zudan Arif Fakrulloh itu, ditampilkan data 50 daerah di Indonesia dengan kondisi formasi penerimaan PPPK yang lebih kecil dari jumlah Non Asn-nya. Dari 50 daerah tersebut, 7 diantaranya berasal dari Sulawesi Selatan, yakni Jeneponto, Bantaeng, Pangkep, Gowa, Takalar, Bone, dan Sinjai.

Untuk formasi penerimaan PPPK di Pemprov Sulawesi Selatan, lanjut Jufri Rahman, sebanyak 12.419 Formasi yang terdiri dari Formasi Guru sebanyak 5.210 Formasi, Formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 98 Formasi, dan Formasi Tenaga Teknis sebanyak 7.111 Formasi. Jumlah formasi yang diusulkan memperhatikan kondisi Non ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang sampai dengan Bulan Desember 2024 berjumlah 10.503 orang.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Buka Pemeriksaan Gratis Kanker Kulit Peringati 356 Tahun Sulawesi Selatan

Adapun hasil seleksi pengadaan PPPK Tahap I, PPPK Tenaga Teknis sebanyak 5.764, PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 61 orang, dan PPPK Tenaga Guru sebanyak 801 orang, dan jumlah keseluruhan hasil seleksi PPPK tahap I sebanyak 6.631 orang.

Sementara untuk seleksi pengadaan PPPK Tahap 2 yang batas waktu pendaftarannya akan berakhir pada tanggal 15 Januari 2025, dengan jumlah pelamar sampai dengan hari ini, sebanyak 3.117 orang dengan Formasi Tenaga Guru sebanyak 1.881 orang, Formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 45 orang, dan Formasi Tenaga Teknis sebanyak 1.191 orang. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Percepatan Pembangunan Infrastruktur Selayar 2025, Pemprov Sulsel Genjot Konektivitas Kepulauan

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Launching Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Sulsel, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Apresiasi Rangkaian Kegiatan Tanpa Gunakan Dana APBD

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Alokasikan Rp5 Miliar Subsidi Penerbangan Kepulauan Selayar
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel