Pemkot Makassar
Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 Siap Digelar, Usung Tema Growth in Harmony and Prosperity
Kitasulsel–MAKASSAR Kota Makassar akan kembali diramaikan dengan perayaan festival Cap Go Meh melalui Jappa Jokka Cap Go Meh 2025.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Persatuan Umat Buddha Indonesia (PERMABUDHI) Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar ini akan berlangsung selama dua hari berturut-turut dengan berbagai inovasi baru dan rangkaian acara menarik.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kegiatan tetap akan dipusatkan di kawasan Pecinan, di Jalan Sulawesi, pada Sabtu hingga Minggu 8-9 Februari 2025 dengan mengusung tema Growth in Haarmony and Prosperity.
Ketua PERMABUDHI Sulawesi Selatan, Yonggris Lao, mengungkapkan sejumlah rangkaian kegiatan dan perbedaan yang akan menjadi daya tarik pada perayaan tahunan ini.
Pertama, kata Yonggris, adalah mengenai waktu pelaksanaan. Jika tahun-tahun sebelumnya hanya dilaksanakan satu hari, kali ini tepat di penyelenggaraan ke-20 tahun, akan digelar selama dua hari berturut-turut.
“Kali ini kita adakan dua hari berturut-turut. Kita memberi kesempatan kepada masyarakat bisa belanja, berkuliner, dan berinteraksi lebih lama,” ungkap Yonggris, yang ditemui usai mengikuti rapat koordinasi di Balai Kota Makassar, Jumat (10/01/25).
Perayaan ini juga melibatkan ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendukung ekonomi lokal. Yonggris menyebutkan bahwa UMKM yang akan turut serta mencapai 150 hingga 200 UMKM yang didominasi UMKM kuliner.
Kegiatan karnaval yang menjadi kegiatan tahunan juga akan tetap dilaksanakan. Menampilkan barisan yang mencerminkan keberagaman dan kekayaan budaya Indonesia pada umumnya dan Sulawesi Selatan pada khususnya.
“Ada tiga kelompok barisan. Barisan pertama itu kita sebut dengan barisan NKRI, bawa lambang burung Garuda. Lalu ada marching band, dan pasukan bendera. Setelah itu ada barisan Bhinneka Tunggal Ika yang memakai pakaian adat.
Akan tampil sekitar 100 orang dari Tionghoa peranakan. Setelah itu ada barisan prosesi Cap Go Meh. Barisan ritual yang arak-arakan dewa,” jelas Yonggris.
Selain itu, ada pula berbagai rangkaian kegiatan yang baru dilaksanakan pada tahun ini, seperti Heritage Run, dan Kejuaraan Barongsai.
Khusus untuk Heritage Run, acara ini mengusung konsep fun run dengan rute sepanjang lima kilometer. Rute yang dilalui peserta adalah kawasan Pecinan Kota Makassar.
“Tujuannya adalah agar kawasan kota tua kita itu diperkenalkan. Daerah Pecinan, ada Masjid Arab dan lain-lain,” sebut Yonggris.
Saat ini, pendaftaran sudah dibuka, dan antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah pendaftar yang hampir memenuhi kuota.
“Pendaftaran kita target 1.000 saja. Kalau tidak salah sudah sekitar 600 pendaftar. Ini bukan perlombaan siapa cepat tapi ini fun run, tidak dibatasi waktunya, yang penting masuk finish, semua dikasih medali,” ungkap Yonggris.
Sementara itu, Kejuaraan Barongsai juga menjadi salah satu kegiatan unggulan yang diikuti oleh peserta dari berbagai daerah. Yonggris menyebutkan, sebanyak 14 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan turut ambil bagian.
“Mereka memperebutkan piala dengan hadiah total Rp20 juta. Akan dipertandingkan 4 kategori, yaitu lantai, kecepatan, halang rintang, lalu ada eksibisi tampil yang tonggak,” jelasnya.
Acara ini juga akan dimeriahkan dengan berbagai panggung hiburan, baik dari panggung utama maupun dari tenant-tenant sponsor. Kehadiran artis daerah turut menambah kemeriahan.
“Sebenarnya panggung utama itu ada dua. Satu di utara, satu di selatan. Tetapi panggung kecil dari setiap tenant juga ada. Seperti misalnya dari Sosro, bank-bank, Yamaha. Artisnya ada Ridwan Sau,” pungkas Yonggris.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar juga mengambil bagian untuk menyukseskan acara ini dengan melibatkan sejumlah besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Di antaranya, Dinas Kesehatan yang akan menyiagakan ambulans dan paramedis, Dinas Perhubungan yang akan melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar area kegiatan, BPBD, Satpol-PP, hingga Dinas Pemadam Kebakaran juga akan menyiagakan personilnya.
Selain itu, Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) juga akan mengambil bagian pada beberapa item acara. Termasuk juga PD Parkir Makassar Raya yang akan mengatur perparkiran di kawasan acara. (*)
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar Siap Tertibkan Dugaan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Perumahan Pemda Manggala
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala. Aset tersebut diketahui telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar.
Belakangan, lahan itu diduga dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tertentu dengan mendirikan bangunan liar, melakukan aktivitas penguasaan lahan, hingga merusak papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya dipasang pemerintah.
Selain itu, sebagian area juga diketahui telah dikelola secara tidak resmi sebagai lahan perkebunan dan dimanfaatkan oleh pihak luar untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang terdaftar atas nama Pemerintah Kota Makassar.
“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.
Izhar menjelaskan, posisi hukum pemerintah semakin kuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota Makassar dalam perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 tersebut menjadi dasar hukum penting dalam upaya penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terangnya.
Dalam perkara tersebut, objek sengketa berkaitan dengan tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi dengan total luas mencapai 55,767 hektare.
Menurut Izhar, putusan tersebut sekaligus mempertegas status hukum lahan dan diharapkan dapat mencegah munculnya klaim maupun penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa izin.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
Ia menegaskan seluruh proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan aparat serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai langkah awal, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas-batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.
“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tuturnya.
Ia menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut mencapai kurang lebih 15 hektare yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.
Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Kota Makassar seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ungkapnya.
Ia mengaku warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Namun, aktivitas pembangunan dan transaksi jual beli lahan yang masih terjadi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta merugikan masyarakat yang tidak mengetahui status sebenarnya dari lahan tersebut.
“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” ujarnya.
Karena itu, Ilyas berharap Pemerintah Kota Makassar segera melakukan pengamanan fisik aset, memasang kembali papan penanda kepemilikan, menegaskan batas-batas lahan, serta menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin.
Ia menegaskan masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga aset daerah demi menciptakan kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan terhadap warga dari potensi kerugian akibat transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah Kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login