Connect with us

Pemkot Makassar

Ultah ke-61, Indira Yusuf Ismail Berikan Doa dan Dukungan ke Suami Danny Pomanto

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Ketua TP PKK Kota Makassar sekaligus istri Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail menemani suami tercinta, Danny Pomanto, menyambut hari kelahirannya yang kini menginjak usia 61 tahun.

Perayaan ulang tahun Danny yang digelar tepat pukul 01.00 WITA di Hall Amirullah, Kamis (30/01/2025), dihadiri oleh ratusan kerabat, OPD Pemkot Makasssar hingga para loyalis dan sahabat.

Acara yang berlangsung sederhana namun hangat ini dipenuhi dengan suasana kebersamaan. Hari spesial Danny Pomanto dirayakan dengan sederhana tanpa dekorasi mewah, diawali dengan berdoa bersama, potong kue, dan menyantap hidangan bersama.

Indira, yang sangat mendukung suami tercinta, hadir bersama putri sulung dan menantunya, berbagi kebahagiaan dalam momen spesial tersebut.

BACA JUGA  Makassar Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah di Kawasan Industri

Momen penuh kebahagiaan ini semakin terasa hangat dengan kehadiran teman-teman dekat yang selalu mendukung perjalanan hidup dan karier politik Danny Pomanto. Terutama di tengah dinamika politik yang saat ini tengah bergulir.

Indira Yusuf Ismail, dalam kesempatan itu, memberikan doa tulus untuk suaminya.

Sebagai seseorang tumbuh disisi Danny Pomanto, ia hanya berharap sang suami selalu diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan kekuatan dalam setiap rintangan yang dihadapi.

“Teruslah menjadi inspirasi bagi banyak orang dan semoga segala kebaikan yang ia berikan bisa kembali dengan berlipat ganda,” ujar Indira.

Tidak hanya doa, Indira juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh seluruh sahabat-sahabat yang hadir di Hall Amirullah meski badai hujan terus turun sejak sore hari.

BACA JUGA  Pemkot Makassar dan BBPJN Sulsel Sepakati Percepatan Akses Air Bersih di Wilayah Timur dan Utara Kota

“Terima kasih atas semua dukungan dalam setiap langkah dan harapan-harapan baik untuk masa depan bapak Danny Pomanto,” pungkasnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Siap Tertibkan Dugaan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Perumahan Pemda Manggala

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala. Aset tersebut diketahui telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar.

Belakangan, lahan itu diduga dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tertentu dengan mendirikan bangunan liar, melakukan aktivitas penguasaan lahan, hingga merusak papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya dipasang pemerintah.

Selain itu, sebagian area juga diketahui telah dikelola secara tidak resmi sebagai lahan perkebunan dan dimanfaatkan oleh pihak luar untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).

BACA JUGA  Munafri Pimpin Rakor Pembenahan TPA, Jadi Prioritas

Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang terdaftar atas nama Pemerintah Kota Makassar.

“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.

Izhar menjelaskan, posisi hukum pemerintah semakin kuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota Makassar dalam perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.

Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 tersebut menjadi dasar hukum penting dalam upaya penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah yang selama ini menjadi objek sengketa.

“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, objek sengketa berkaitan dengan tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi dengan total luas mencapai 55,767 hektare.

Menurut Izhar, putusan tersebut sekaligus mempertegas status hukum lahan dan diharapkan dapat mencegah munculnya klaim maupun penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa izin.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar dan Ketua TP PKK Laporkan SPT Tahunan, Ajak Warga Taat Pajak Sebelum 31 Maret

Ia menegaskan seluruh proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan aparat serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai langkah awal, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas-batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tuturnya.

Ia menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut mencapai kurang lebih 15 hektare yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.

Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Kota Makassar seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ungkapnya.

BACA JUGA  Munafri Sambut Kunjungan Syekh Abdullah Bawazir, Bahas Kurikulum Bahasa Arab dan Peluang Pelajar ke Mekkah

Ia mengaku warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Namun, aktivitas pembangunan dan transaksi jual beli lahan yang masih terjadi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta merugikan masyarakat yang tidak mengetahui status sebenarnya dari lahan tersebut.

“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” ujarnya.

Karena itu, Ilyas berharap Pemerintah Kota Makassar segera melakukan pengamanan fisik aset, memasang kembali papan penanda kepemilikan, menegaskan batas-batas lahan, serta menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin.

Ia menegaskan masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga aset daerah demi menciptakan kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan terhadap warga dari potensi kerugian akibat transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah Kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending